Minggu, 09 Desember 2012

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Bab 10


A. Pengertian

     Badan Usaha adalah Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan .

 Banyak yang menganggap badan Usaha dan Perusahaan sama. Padahal dalam kenyataannya keduanya berbeda.
 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan, Badan Usaha adalah lembaga sedangkan Perusahaan adalah tempat Badan Usaha mengelola faktor - faktor produksi .

 B.  Macam - Macam Bentuk Badan Usaha
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Milik Swasta
  • Koperasi
 
    1. Badan Usaha Milik Negara

        Badan Usaha Milik Negara adalah sebuah Bentuk Usaha yang didirikan oleh Negara dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah.

         Ciri - Ciri utama Badan Usaha Milik Negara adalah : 
  • Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan
  • Status Badan hukum dan diatur berdasarkan Undang -Undang
  • Umumnya bergerak di bidang jasa - jasa vital
  • Mempunyai Nama dan Kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan - hubungan dengan pihak lainnya .
  • Seluruh atau sebagian modal milik Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  • Setiap tahun Perusahaan menyusun laporan tahunan yang membuat neraca dan Laporan Rugi Laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan .
         Terdapat 3 golongan jenis Badan Usaha Milik Negara yaitu :
  • Perusahaan Jawatan (PerJan )                                                                                              Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan tidak untuk mencari keuntungan .
  • Perusahaan Umum ( Perum )                                                                                                 Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari Negara. Perusahaan ini bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
  • Perusahaan Perseroan ( Persero )                                                                                       Perusahan ini modalnya terdiri dari atas saham - saham yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak Swasta dan Luar Negeri .

      2. Badan Usaha Milik Swasta

           Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada di tangan individu atau swasta. Tujuan Badan Usaha ini adalah untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilan nya diukur dari banyaknya keuntungan nya yang diperoleh .

Ada beberapa Bentuk Badan Usaha Milik Swasta yaitu, antara lain :
  • Perusahaan Perseorangan
  • Persekutuan Firma
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan
 * Perusahaan Perseorangan
    
      Perusahaan Perseoarangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola seorang individu, orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas bisnis nya .

        Bentuk Badan Usaha semacam ini terjadi pada Perusahaan - Perusahaan Kecil seperti ; Bengekel kecil, Pengecer kecil, Kerajinan dan Jasa.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan :
  • Mudah untuk memulai dan membubarkan
  • Adanya Kebebasan dan fleksibilitas
  • Pemilik menguasai seluruh keuntungan
  • Kerahasiaan terjamin
  • Aspek Perijinan mudah
  • Motivasi usaha tinggi .
Kelemahan Perusahaan Perseorangan :
  • Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
  • Keterbatasan kemampuan Manajerial
  • Keterbatasan sumber Keuangan atau Permodalan
  • Kontinuitas Bisnis rendah
  • Banyak menyita banyak waktu Pemilik
* Persekutuan Firma        
   
     Persekutuan Firma adalah Suatu Persekutuan atau kongsi dari dua orang atau lebih Pengusaha untuk menjadi satu kesatuan membuat usaha bersama .
     jadi, Perusahaan Persekutuan Firma ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula yang memiliki tujuan untuk menjadikan usahanya lebih besar dan kuat dari aspek permodalan dan manajerial .

Ciri - Ciri Bentuk Badan Usaha Persekutuan Firma adalah :
  • Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai
  • Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan Notaris maupun di bawah tangan .
  • Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha .
  • Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kelebihan Persekutuan Firma :
  •  Kemampuan Manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota .
  • Jumlah Permodalan  relatif besar dari Perusahaan Perseorangan
  • Lebih mudah dalam memperoleh kredit
  • Tergabung alasan - alasan rasional
  • Perhatian yang sungguh - sungguh terhadap Perusahaan
Kekurangan Persekutuan Firma :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  • Sering timbul konflik sesama anggota firma
  • Pimpinan lebih dari satu orang
  • Kesalahan seorang Firmant harus ditanggung bersama .

* Persekutuan Komanditer ( CV )
   Persekutuan Komanditer adalah suatu perjanjian kerja sama untuk usaha bersama antara orang - orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola Perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya dengan orang - orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin Perusahaan namun sanggup bertanggung jawab sebatas pada kekayaan atau modal yang di ikut serta kan dalam Perusahaan tersebut .

Ada 2 macam Bentuk Anggota Persekutuan Komanditer :
  • Anggota Aktif ( Komanditer Aktif )                                                                                      Adalah Anggota yang aktif menjalankan usaha bisnis nya dan menanggung segala  utang - utang Perusahaan .
  • Anggota Pasif (Komanditer Diam)                                                                                Adalah Anggota yang hanya menyertakan modalnya .
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
  • Mudah proses pendiriannya
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih di penuhi
  • Lebih mudah mendapat Kredit
  • Dari segi Kepemimpinan relatif lebih baik
  • Sebagai tempat menanamkan modal
Kekurangan Persekutuan Komanditer :
  • Kelangsungan hidup tidak menentu
  • Tanggung jawab yang terbatas mengakibatkan berkurangnya semangat


* Perseroan Terbatas ( PT )

    Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang tujuannya untuk menjalankan usaha yang modal nya terdiri dari saham - saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya .
     jadi, Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang besar modal nya tercantum dalam anggaran dasar .

Ciri - Ciri Perseroan Terbatas :
  • Didirikan dengan Akte Notaris dan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman dan dicatat dalam Berita Acara Negara
  • Merupakan Persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang - orang Profesional sebagai Pengelola Perseroan Terbatas ( PT ) 
  • Maju mundurnya Perseroan Terbatas tergantung dari kinerja Dewan Direksi sebagai Pengelola Perseroan Terbatas ( PT )
  • Hak suara RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding dengan besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing - masing anggota .
  • Umumnya bersifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya .
Pembagian Perseroan Terbatas :
  • Perseroan Terbatas Terbuka                                                                                          Adalah Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Pasar Modal. Contohnya, seperti :  PT. Telkom, Pertamina 
  • Perseroan Terbatas Tertutup                                                                                                Adalah Perseroan Terbatas yang modal nya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya: Pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga atau orang kalangan terbatas dan tidak di jual kepada umum .
  • Perseroan Terbatas Kosong                                                                                                    Adalah Perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya .
  
Kelebihan Perseroan Terbatas :
  • Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham terhadap utang Perusahaan
  • Kelangsungan Perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin 
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  • Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal secara efesien

Kekurangan Perseroan Terbatas :
  • Perseroan Terbatas merupakan subyek pajak tersendiri
  • Dalam Pendiriannya Perseroan Terbatas memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi
  • Segala aktivitas Perusahaan harus di laporkan kepada  pemegang saham

* Yayasan
    Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata .
Contoh : Yayasan Panti Asuhan dan Panti Jompo, Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan, Yayasan Rumah Sakit, dsb

Untuk mencapai tujuan dan menyediakan dana operasional maka yayasan berusaha mengumpulkan uang atau juga bantuan berupa sumbangan amal, zakat, infak, shodaqoh maupun sumbangan barang lainnya dari masyarakat yang peduli. Dalam mengumpulkan dana ini kadang sebuah yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi Yayasan

Contoh : YPAC, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Pusaka Nusantara, Yayasan Yatim Piatu "Halimah Tuzstadiah-Dorce" dsb.


         3. Koperasi

             Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tokoh Koperasi di Indonesia "Dr. Mohammad Hatta" sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mengatakan bahwa Faham Koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semangat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan .

Prinsip Koperasi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaan bersifat demokratis
Bentuk - Bentuk Koperasi, antara lain :
  • Koperasi Produksi
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Serba Usaha
* Koperasi Produksi
   Adalah badan usaha yang berusaha secara bersama - sama dalam pengadaan dan penyedia sarana dan prasarana produksi, bahan baku, gudang penyimpanan dan pemasaran hasil produksi serta keperluan lainnya untuk melayani kepentingan proses produksi anggotanya .

* Koperasi Konsumsi
   Adalah Koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari bagi para anggotanya. Misalnya : Kebutuhan sembako bagi PNS, Kebutuhan ATK bagi Pelajar dan Mahasiswa.

* Koperasi Jasa 
   Adalah Koperasi yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum yang di perlukan bagi para anggotanya. Misalnya : KOPAJA ( Koperasi Angkutan Jakarta ), Kospin Jasa ( Koperasi Simpan Pinjam dan Jasa )

* Koperasi Serba Usaha 
   Adalah badan usaha yang mengelola dan menyediakan berbagai macam kebutuhan yang diperlukan oleh para anggotanya. Misalnya : KUD ( Koperasi Unit Desa )




Sumber






Tidak ada komentar:

Posting Komentar