A.
Koperasi Sebagai
Badan Usaha
a. Pengertian Badan Usaha
# Badan usaha
menurut wikipedia adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
# Badan usaha menurut dalam buku Kompeten
Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
# Badan usaha di definisikan sebagai
organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk
mendapatkan keuntungan.
b. Koperasi
Sebagai badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip - prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usaha.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.Untuk koperasi primer di Indonesia,anggotanya
minimal 20 orang.
Dengan demikian anggota koperasi adalah orang
sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan
usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi
efisiensi dan efektifitas pencapian tujuan ekonomi individu anggotanya
c. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
·
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua
umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan
biaya (minimize profit
d. Mendeskripsikan
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan
koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus
koperasi manajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan
karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.
Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan
masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).
e.
Keterbatasan Teori Perusahaan
1.
adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.
biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
3.
kritik
atas tanggung jawab sosial.
f. Teori Laba dan Fungsi Laba
1.
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut.
· Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata - rata.
· Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
· Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan
harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna.
Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
o
Skala
ekonomi
o
Kepemilikan
hak paten
o
Pembatasan
dari pemerintah
2.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/
perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk
meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komiditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Dalam
badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh
manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
g. Koperasi Sebagai
Badan Usaha
1.
Status dan Prinsip Anggota
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan
ekonomi yang sama.
·
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia,
lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
• Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
• Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu di garis bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
• Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.
Pemodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan
modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
·
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid)
seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
·
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
·
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
·
UU
No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
o Modal sendiri. Modal
sendiri bersumber dari :
o Simpanan pokok
anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
o Simpanan wajib, yaitu
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
o Dana cadangan, yaitu
sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o Donasi atau hibah,
yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh
pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
§
Modal
pinjaman bersumber dari :
§
Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
§
Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
§
Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
§
Penerbitan
dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang
berlaku.
§
Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
Pembagian
SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan
menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
B.
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
1.
Pengertian Sisa Hasil
Usaha
# Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
# Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau Volume usaha peranggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah – istilah Informasi Dasar :
• SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (Profit After tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan koperasinya.
• Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3.
Rumus Pembagian Sisa
Hasil Usaha
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan
5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
4. Prinsip – Prinsip
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan
demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis
di koperasinya. Seiring dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
a. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota
dibayar secara tunai.
5. Pembagian Sisa Hasil
Usaha Per-Anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 : Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas
diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi
usaha.
Seperti diketahui
rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x
JMA
VUK TMS
VUK TMS
SHU
Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah
JMA = 1
SHUPA =
JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA =
1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi
seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi
kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI
adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang
dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan
dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2.
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
Sebagai contoh kita akan menghitung
SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi
sebesar Rp. 100.000,-dengan
simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU
KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/
Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
=
Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp.
600.000,-)
= Rp.10.000,-
= Rp.10.000,-
Referensi
Alam
S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.