Kamis, 31 Oktober 2013

Tugas 2 Ekonomi Koperasi



A.                      Koperasi Sebagai Badan Usaha

a. Pengertian Badan Usaha
  
   # Badan usaha menurut wikipedia adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
   # Badan usaha menurut dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
   # Badan usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.

b.  Koperasi Sebagai badan Usaha
   Koperasi adalah badan usaha (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian). Sebagai badan usaha, koperasi  tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip -  prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,       informasi dan teknologi. Karena itu koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usaha.
   Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Untuk koperasi primer di Indonesia,anggotanya minimal 20 orang.          
  
   Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.

   Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapian tujuan ekonomi  individu anggotanya

   c.  Tujuan dan Nilai Perusahaan

   Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan    perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
   Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
·              Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·              Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·              Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·              Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
   Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

   Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.                        Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.                        Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.                        Memaksimumkan biaya (minimize profit
d. Mendeskripsikan Tujuan dan Nilai Perusahaan
   Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus koperasi manajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.
   Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).

e. Keterbatasan Teori Perusahaan
1.                        adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan  lainnya.
2.                        biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.                        kritik atas tanggung jawab sosial.
f. Teori Laba dan Fungsi Laba

1.                        Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·   Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko  diatas rata - rata.
·   Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·   Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
    Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
2.   Fungsi Laba

   Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

   Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .
  
   Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
g. Koperasi Sebagai Badan Usaha
   1. Status dan Prinsip Anggota
               Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·   Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
·   Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha  koperasi yang mempunyai prospek       
  
 2. Kegiatan Usaha
               Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :

               • Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
               • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu di garis bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
               • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3.                        Pemodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha
   Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
·   Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·   Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
·   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
·   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
·   UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
o Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
o Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
o Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
o Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau  kewajiban untuk mengembalikannya.
§      Modal pinjaman bersumber dari :
§      Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
§      Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
§      Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan          perundang-undangan yang berlaku
§      Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
§      Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
    
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam    kehidupan  berkoperasi.

B.    Sisa Hasil Usaha Koperasi

1.    Pengertian Sisa Hasil Usaha
   # Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

   # Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun  buku yang bersangkutan.

2.  Informasi Dasar

   Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber  dari anggota
  5. Jumlah simpanan peranggota
  6. Omzet atau Volume usaha peranggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

   Istilah – istilah Informasi Dasar :

  • SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (Profit After tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan koperasinya.
  • Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang    bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi  anggota.
  
3.   Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
   MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
   • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga  berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
   • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat            anggota.
                          
   Perumusan :
                                       SHU = JUA + JMA, dimana
                                       SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

                                       Dengan keterangan sebagai berikut :

                                       SHU : sisa hasil usaha
                                       JUA : jasa usaha anggota
                                       JMA : jasa modal sendiri
                                       Tms : total modal sendiri
                                       Va : volume anggota
                                       Vak : volume usaha total kepuasan
                                       Sa : jumlah simpanan anggota

4.   Prinsip – Prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.                              
   Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
   Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

 a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
 b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
 c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
 d.      SHU anggota dibayar secara tunai.

5.  Pembagian Sisa Hasil Usaha Per-Anggota

   Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

   a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

                               Penjualan /Penerimaan Jasa            Rp     850.000
                               Pendapatan lain                               Rp     150.000
                                                                                         Rp  1.000.000
                               Harga Pokok Penjualan                    Rp   (200.000)
                               Pendapatan Operasional                  Rp    800.000
                               Beban Operasional                           Rp   (300.000)
                               Beban Administrasi dan Umum       Rp     (35.000)
                               SHU Sebelum Pajak                          Rp    465.000
                               Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)        Rp     (46.500)
                               SHU setelah Pajak                            Rp    418.500
  
 b. Sumber SHU

                               SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
                              
                               Sumber SHU:
                               - Transaksi Anggota Rp 400.000
                               - Transaksi Non Anggota Rp 18.500

  c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

                        1. Cadangan : 40% X 400.000             : Rp 18.500
                        2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000       : Rp 18.500
                        3. Dana Pengurus : 5% X 400.000      : Rp 10.000
                        4. dana Karyawan : 5 % X 400.000     : Rp 10.000
                        5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000   : Rp 10.000
                        6. dana Sosial : 5 % X 400.000            : Rp 10.000

                     Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

                               jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
                               Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

  d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:

                               jumlah Anggota : 142 orang
                               total simpanan anggota : Rp 345.420.000
                               total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

                     Contoh: SHU yang dierima per anggota:

                     SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
                     SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
                     Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
                     Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

                      Contoh Lain:

                     Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
                               Jumlah anggota : 5 anggota

                               Total Simpanan anggota :                Rp20.000
                               Total Transaksi Usaha :                    Rp28.500                                  
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000

            Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha.
             Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:

            VA x JUA + SA x JMA
            VUK          TMS
           
            SHU Usaha Anggota = Va / VUK

            SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
            SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
            SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
            SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
            SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
            Jumlah JUA = 0.99

            SHU Modal Anggota = Sa / TMS

            SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
            SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
            SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
            SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
            SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
           
            Jumlah JMA = 1

            SHUPA = JUA + JMA

            SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
            SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
            SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
            SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
            SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
            Jumlah SHUPA = 1.99

            SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti                                   contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

            Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,-                                                      = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x        Rp.5.000.000,-                                                        = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,-          = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,-                                                                               = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,-                                                        = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,-                                                                                = Rp. 250.000,-
           
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
 1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Jika demikian maka sesuai contoh diatas

 Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
  X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
 2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.                                    
 Sebagai contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,-dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-

 Maka
           
 SHU KOPERASIAE Gusbud   = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
 
                                                                     = Rp. 7000,-

SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
                                                                     = Rp.10.000,-




Referensi

Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.