SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman
akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa
Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan
puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat
proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut
barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak
baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan
perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini
merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai
pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal
dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang
dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah
serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik
Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total
tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak
ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah
membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi
Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan
ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah
menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan
dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli
palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
Analisa
Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur
hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi
tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang
meliputi hukum benda dan hukum perikatan.
Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena
telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli
tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum
perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang
melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah
antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang
mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau
mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini,
Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa
tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten
tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah
menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran
tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten
dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.
Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang
bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang
hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.
Solusi
Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten
segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap
Susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar
permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak
juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan
disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama.
Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama
Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.
Sumber