PENGERTIAN KOREKSI FISKAL
Koreksi atas laba yang diperhitungan
secara komersil sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk menghasilkan laba
secara fiskal, dimana koreksi tersebut akan menyebabkan bertambah atau
berkurangnya laba sebagai akibat dari adanya perbedaan pengakuan penghasilan,
biaya, metode, manfaat, dan umur ekonomis harta.
LATAR BELAKANG KOREKSI FISKAL
Menghasilkan laba yang berbeda secara
komersil dan fiskal. Sehingga, jumlah pajak yang harus dilaporkan dan
dibayarkan akan berbeda. Oleh karena itu, agar wajib pajak tidak melakukan
pembukuan ganda yaitu pembukuan komersil (berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan) dan pembukuan fiskal (berdasarkan undang undang perpajakan).
Pemerintah mengatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000.
Undang-Undang tersebut mewajibkan wajib
pajak untuk melakukan tindak koreksi atas laba yang diperhitungkan secara
komersil agar sesuai dengan tata cara pembukuan secara fiskal, sebelum wajib
pajak menghitung, melapor, dan menyetor pajak atas penghasilannya. Adapun,
koreksi tersebut dilakukan terhadap biaya, penghasilan, metode perhitungan
biaya, dsb. Koreksi tersebut tidak hanya menghapuskan biaya yang tidak diakui
secara pajak, namun dapat menghapus penghasilan yang diakui secara komersil.
Jenis koreksi fiskal di sini merupakan
jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU
Nomor 10 Tahun 1994 jo UU Nomor 17 Tahun 2000). Secara umum terdapat dua
perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial
dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu:
1. Beda Tetap (Permanent Different)
Beda tetap merupakan perbedaan
pengakuan baik penghasilan dan biaya antara akuntansi komersial dengan
ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal
yang dilakukan saat ini tidak mempengaruhi laba kena pajak tahun
pajak berikutnya.
Dalam
hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda tetap terjadi karena:
§
Menurut
akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh
bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan
syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh).
§
Menurut
akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh
bukan penghasilan. Karena penghasilan telah dikenakan PPh Final, contohnya
-
Bunga Deposito dan Tabungan lainnya
-
Penghasilan berupa hadiah undian
-
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan,
-
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan
-
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
- dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)
Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi
karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya,
sedangkan menurut Undang undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi
penghasilan bruto, misalnya:
§
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
§
yang
bukan objek pajak;
§
yang
pengenaan pajaknya bersifat final;
§
yang
dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan
§
penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan
§
Pajak
Penghasilan
§
sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
§
biaya-biaya
lainnya yang menurut Undang-undang PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 ayat 1
UU PPh)
Koreksi atas beda tetap penghasilan akan
menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakui oleh akuntansi
komersial namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan
objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena
pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih
kecil.
Koreksi atas beda tetap biaya akan
menyebabkan korksi positif artinya biaya yang diakui oleh akuntansi komersial
namun secara fiskal harus dikoreksi, akan menyebabkan laba kena pajak akan
bertambah yang akhirnya akan menyebabkan PPh terhutang akan lebih besar.
2. Beda Waktu (Time Different)
Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan
baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan
Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal
yang dilakukan saat ini akan mempengaruhi laba kena pajak
tahun-tahun pajak berikutnya.
Dalam
hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
§
Penerimaan
penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial
penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai
dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh,
penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.
Dalam
hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena :
§
Perbedaan
metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang
diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun
§
Perbedaan
metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian
persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO
§
Penyisihan
piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak
tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu, dan sebagainya
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan
menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan
koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan
menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif
tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang. Koreksi
atas beda waktu biaya dapat menyebabkan koreksi positif maupun koreksi negatif
tergantung dari metode yang digunakan.
JENIS KOREKSI FISKAL
Terdapat
dua macam koreksi fiskal, yaitu:
1. Koreksi Positif
Disebut positif karena akan menambah
pajak yang dibayarkan wajib pajak, yaitu dengan menambah laba wajib pajak.
Penambahan laba dapat terjadi dengan berkurangnya biaya dan bertambahnya
pendapatan.
Penyebab
koreksi fiskal positif diantaranya:
§
Biaya
yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham
§
Pembentukan
atau pemupukan dana cadangan
§
Pengeluaran
dalam bentuk natura
§
Jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham
§
Sumbangan
atau bantuan
§
Pajak
Penghasilan
§
Sanksi
administrasi (Pajak)
§
Penyusutan/amortisasi,
dll
2. Koreksi Negatif
Disebut negatif karena akan mengurangi
pajak yang dibayarkan wajib pajak, yaitu dengan mengurangi laba wajib pajak.
Pengurangan laba dapat disebabkan oleh bertambahnya biaya atau berkurangnya
pendapatan.
Penyebab
koreksi fiskal negatif diantaranya:
§
Penyusutan/amortisasi*
§
Penghasilan
yang ditangguhkan pengakuannya,
§
Penghasilan
yang telah dikenakan pajak final, dll.
*
Penyusutan bisa menimbulkan koreksi negatif atau positif tergantung hasil
perhitungan apakah lebih besar atau malah lebih kecil.
PENYEBAB PERBEDAAN
LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial
dengan laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat perbedaan prinsip
akuntansi,perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan
penghasilan dan biaya, serta perbedaan perlakuan penghasilan dan biaya.
1.
Perbedaan prinsip
akuntasi
Beberapa prinsip akuntansi yang berlaku umum
(Standar Akuntansi Keuangan disingkat SAK) yang telah diakui secara umum dalam
dunia bisnis dan profesi, tetapi tidak diakui dalam fiskal, meliputi:
a. Prinsip Konservatisme
b. Prinsip harga perolehan
(cost)
c. Prinsip Pemadanan
(matching) biaya-manfaat
2.
Perbedaan Metode dan
Prosedur Akuntansi
a. Metode penilaian
persediaan
b. Metode penyusutan dan
amortisasi
c. Metode penghapusan
piutang
3.
Perbedaan Perlakuan dan
Pengakuan Penghasilan dan Biaya
a. Penghasilan tertentu
diakui dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
b. Penghasilan tertentu
diakui dalam akuntansi komersial tetapi pengenaan pajaknya tidak bersifat final
c. Penyebab perbedaan lain
yang berasal dari penghasilan
·
Kerugian
suatu usaha diluar negeri
·
Kerugian
usaha dalam negeri tahun tahun sebelumnya
·
Imbalan
dengan jumlah yang melebihi kewajaran
d. Pengeluaran tertentu
diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau pengurang penghasilan
bruto, tetapi fiskal penghasilan tersebut tidak boleh dikuraangkan dari
penghasil bruto
TEKNIK
REKONSILIASI FISKAL
Teknik rekonsiliasi fiskal dilkaukan
dengan cara sebagai berikut :
1. Jika suatu penghasilan
diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi
dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan
menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi
2. Jika suatu penghasilan tidak
diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan
dengan menambahkan sejumlah penghasilan tersebut pada penghasilan menurut
akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi
3. Jika suatu biaya /
pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang
penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan
sejumlah biaya / pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi, yang
berarti menambah laba menurut akuntansi
4. Jika suatu biaya /
pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang
penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan
sejumlah biaya / pengeluaran tersebut pada biaya menurut akuntansi, yang
berarti mengurangi laba menurut akuntansi
REFERENSI
1. Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2. Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium
Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar