Rabu, 19 November 2014

TULISAN 9 BAHASA INDONESIA 2 : KOREKSI FISKAL



PENGERTIAN KOREKSI FISKAL

Koreksi atas laba yang diperhitungan secara komersil sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk menghasilkan laba secara fiskal, dimana koreksi tersebut akan menyebabkan bertambah atau berkurangnya laba sebagai akibat dari adanya perbedaan pengakuan penghasilan, biaya, metode, manfaat, dan umur ekonomis harta.

LATAR BELAKANG KOREKSI FISKAL

Menghasilkan laba yang berbeda secara komersil dan fiskal. Sehingga, jumlah pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan akan berbeda. Oleh karena itu, agar wajib pajak tidak melakukan pembukuan ganda yaitu pembukuan komersil (berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan) dan pembukuan fiskal (berdasarkan undang undang perpajakan). Pemerintah mengatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Undang-Undang tersebut mewajibkan wajib pajak untuk melakukan tindak koreksi atas laba yang diperhitungkan secara komersil agar sesuai dengan tata cara pembukuan secara fiskal, sebelum wajib pajak menghitung, melapor, dan menyetor pajak atas penghasilannya. Adapun, koreksi tersebut dilakukan terhadap biaya, penghasilan, metode perhitungan biaya, dsb. Koreksi tersebut tidak hanya menghapuskan biaya yang tidak diakui secara pajak, namun dapat menghapus penghasilan yang diakui secara komersil.

Jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 10 Tahun 1994 jo UU Nomor 17 Tahun 2000). Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu:

1.      Beda Tetap (Permanent Different)

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan dan biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan saat ini tidak mempengaruhi laba kena pajak tahun pajak berikutnya.

Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda tetap terjadi karena:
§  Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh).
§  Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan penghasilan. Karena penghasilan telah dikenakan PPh Final, contohnya
- Bunga Deposito dan Tabungan lainnya
- Penghasilan berupa hadiah undian
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan,
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
- dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)

Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut Undang undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto, misalnya:
§  biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
§  yang bukan objek pajak;
§  yang pengenaan pajaknya bersifat final;
§  yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan
§  penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
§  Pajak Penghasilan
§  sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
§  biaya-biaya lainnya yang menurut Undang-undang PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 ayat 1 UU PPh)

Koreksi atas beda tetap penghasilan akan menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil.

Koreksi atas beda tetap biaya akan menyebabkan korksi positif artinya biaya yang diakui oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi, akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan menyebabkan PPh terhutang akan lebih besar.

2.     Beda Waktu (Time Different)

Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan saat ini akan mempengaruhi laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.

Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
§  Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.

Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena :
§  Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun
§  Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO
§  Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu, dan sebagainya

Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang. Koreksi atas beda waktu biaya dapat menyebabkan koreksi positif maupun koreksi negatif tergantung dari metode yang digunakan.

JENIS KOREKSI FISKAL

Terdapat dua macam koreksi fiskal, yaitu:

1.      Koreksi Positif

Disebut positif karena akan menambah pajak yang dibayarkan wajib pajak, yaitu dengan menambah laba wajib pajak. Penambahan laba dapat terjadi dengan berkurangnya biaya dan bertambahnya pendapatan.

Penyebab koreksi fiskal positif diantaranya:
§  Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham
§  Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
§  Pengeluaran dalam bentuk natura
§  Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham
§  Sumbangan atau bantuan
§  Pajak Penghasilan
§  Sanksi administrasi (Pajak)
§  Penyusutan/amortisasi, dll

2. Koreksi Negatif
           
Disebut negatif karena akan mengurangi pajak yang dibayarkan wajib pajak, yaitu dengan mengurangi laba wajib pajak. Pengurangan laba dapat disebabkan oleh bertambahnya biaya atau berkurangnya pendapatan.

Penyebab koreksi fiskal negatif diantaranya:
§  Penyusutan/amortisasi*
§  Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya,
§  Penghasilan yang telah dikenakan pajak final, dll.

* Penyusutan bisa menimbulkan koreksi negatif atau positif tergantung hasil perhitungan apakah lebih besar atau malah lebih kecil.

PENYEBAB PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL

Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi,perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, serta perbedaan perlakuan penghasilan dan biaya.
1.      Perbedaan prinsip akuntasi
Beberapa prinsip akuntansi yang berlaku umum (Standar Akuntansi Keuangan disingkat SAK) yang telah diakui secara umum dalam dunia bisnis dan profesi, tetapi tidak diakui dalam fiskal, meliputi:
a.      Prinsip Konservatisme
b.      Prinsip harga perolehan (cost)
c.       Prinsip Pemadanan (matching) biaya-manfaat

2.     Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi
a.      Metode penilaian persediaan
b.      Metode penyusutan dan amortisasi
c.       Metode penghapusan piutang

3.     Perbedaan Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya
a.      Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
b.      Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi pengenaan pajaknya tidak bersifat final
c.       Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan
·         Kerugian suatu usaha diluar negeri
·         Kerugian usaha dalam negeri tahun tahun sebelumnya
·         Imbalan dengan jumlah yang melebihi kewajaran
d.      Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto, tetapi fiskal penghasilan tersebut tidak boleh dikuraangkan dari penghasil bruto
TEKNIK REKONSILIASI FISKAL
            Teknik rekonsiliasi fiskal dilkaukan dengan cara sebagai berikut :
1.       Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi
2.      Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan tersebut pada penghasilan menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi
3.      Jika suatu biaya / pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya / pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi
4.      Jika suatu biaya / pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya / pengeluaran tersebut pada biaya menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi

REFERENSI
1.       Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.      Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma




Tidak ada komentar:

Posting Komentar