PENGERTIAN
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah
Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji,
upaha, honorarium, tunjamgan dan pembayaran lain dengan nama apapub sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21 Undang Undang No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana
telah diubah terkahir dengan Undang Undang N0.17 Tahun 2000 dan diubah terakhir
dengan PER N0.57 Tahun 2009
PEMOTONG PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
·
Pemberi
kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang
·
Bendaharawan
pemerintah
·
Dana
pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan badan lain yang membayar
uang pensiun, Tabungan hari tua atau Tunjangan hari tua (THT)
·
Yayasan,
lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan.
·
BUMN/BUMD,
perusahaan atau badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri
HAK DAN
KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
HAK PEMOTONG
PAJAK
Hak hak
Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
a.
Pemotong
pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh Pasal 21 yang terjadi karena
jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil daripada
jumlah PPh Pasal 21 yang disetor.
b.
Pemotong
pajak berhak mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu penyampaian
Surat Pemeberitahuan (SPT) PPh Pasal 21.
c.
Pemotong
pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur jenderal Pajak dan permohonan
banding kepada Badan Peradilan Pajak
KEWAJIBAN
PEMOTONG PAJAK
Kewajiban Pemotong
PPh Pasal 21 adalah :
a.
Setiap
pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Penyuluhan
pajak setempat
b.
Pemotong
pajak mengambil sendiri formulir formulir yang diperlukan dalam rangka
pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
penyluhan Pajak setempat
c.
Pemotong
pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang
untuk setiap akhir bulan takwim
d.
Pemotong
pajak wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke kantor pelayanan pajak atau
kantor penyuluhan pajak setempat, selambat lambatnya pada tanggal 20 bulan
wakwim berikutnya.
e.
Pemotong
pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta naupun tidak
pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai
pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerimaan jaminan hari tua,
penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun
f.
Pemotong
pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap,
termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 bulan setelah tahun pajak berakhir.
DIKECUALIAKAN
SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
·
Kantor Perwakilan Negara Asing
·
Organisasi
Internasional yang ditentukan Menteri Keuangan
WAJIB PAJAK
·
Pegawai,
karyawan tetap, komisaris dan pengurus.
·
Pegawai
lepas
·
Penerima
pensiun
·
Penerima
honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
·
Penerima
upah harian, mingguan, borongan, satuan
Catatan
:
PPh
Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia >183 hari.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Begeri (WPLN) dipotong PPh Pasal
26.
HAK DAN
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HAK WAJIB PAJAK
Hak hak wajib
pajak adalah :
a.
Wajib
pajak berhak meminta bukti pemoatongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak.
b.
Wajib
pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, jika
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
c.
Wajib
pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dengan alasan yang jelas kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang telah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak
KEWAJIBAN WAJIB
PAJAK
Kewajiban Wajib
Pajak adalah :
1.
Wajib
Pajak (penerima penghasilan) wajib menyerahkan surat penyertaan kepada pemotong
pajak, yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada suatu tahun takwim,
untuk mendapatkan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib
pajak berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan pasal 21 kepada :
a.
Pemotong
pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindah tugaskan
b.
Pemotong
pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja
c.
Pemotong
pajak dana pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam
tahun berjalan.
2.
Wajib
pajak berkewajiban menyerahkan SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, jika
wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
YANG TIDAK
TERMASUK WAJIB PAJAK
·
Pejabat
perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing
·
Orang
orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekkerja dan betempat
tinggal bersama mereka
·
Pejabat
perwakilan organisasi Indonesia dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat
yang telah ditetapkan .
OBJEK PAJAK
1.
Penghasilan
teratur, terdiri dari :
·
Gaji,
upah, honorarium
·
Uang
pensiun bulanan
·
Premi
asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
·
Tunjangan
tunjangan
·
Hadiah,
beasiswa
·
Uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu
·
Penghasilan
teratur lainnya dengan nama apapun
2.
Penghasil tidak
teratur, terdiri dari :
·
Bonus,
gratifikasi, tantiem
·
Jasa
produksi
·
Tunjangan
hari raya (THR), tunjangan cuti
·
Premi
tahunan
·
Penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur
3.
Penerima upah,
terdiri dari :
·
Upah
harian
·
Upah
mingguan
·
Upah
satuan
·
Upah
borongan
4.
Penghasilan
yang bersifat final, terdiri dari :
·
Tenaga
ahli
·
Pemain
musik, MC, penyanyi, bintang film
·
Olahragawan
·
Penasehat,
pengajar, pelatih, penceramah, modertor
·
Agen
iklan
·
Peserta
perlombaan
·
Petugas
dinas luar asuransi
·
Petugas
penjaja barang dagangan (Sales)
·
Peserta
pendidikan, pelatihan, pemagangan
·
Distributor
perusahaan MLM direct selling
YANG TIDAK
TERMASUK OBJEK PAJAK
1.
Pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
dwiguna, asuransi beasiswa
2.
Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan
3.
Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan
Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang diibayar oleh
pemberi kerja.
REFERENSI :
1.
Buku
Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.
Modul
Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut
B.Universitas Gunadarma