Senin, 23 November 2015

Tugas Kelompok Softskill : Good Corporate Governance

KELOMPOK SOFTSKILL
4EB04
SEKTOR PROPERTY GCG


NAMA KELOMPOK :
AMELIA RAHAYU (20212706)
ARDITO WIBOWO (21212048)
FIRA SASMITA (22212965)
RIFQI (262123555)
RISKA OCTAFITRIANI (26212460)
ZALIHA (28212009)

GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pengertian Good Corporate Governance
Istilah Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate Governance (CG) pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadbury Report. Ada banyak pengertian tentang CG seperti di bawah ini:
1. Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)
2. Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).
Berdasarkan pengertian di atas maka bisa dipahami tujuan yang hendak dicapai dengan penerapan Good Corporate Governance yaitu untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan. Dalam jangka panjang hal ini akan membawa pada keberlangsungan usaha dan peningkatan profit secara signifikan.
Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya corporate governance yang baik adalah :
1. Transparansi
Pada organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mulai dari keterbukaan akan proses produksi, laporan keuangan sepanjang keterbukaan tersebut tidak menyangkut rahasia organisasi.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit yang ada di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi, dan komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
3. Pertanggungjawaban
Prinsip ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kewajiban-kewajiban sosial di tengah masyarakat.
4. Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan hak-hak yang sama kepada pemegang saham minoritas maupun mayoritas, termasuk hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya. Prinsip kewajaran ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan kontrak antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut memiliki kepentingan yang berbeda

PENERAPAN GCG TERHADAP PT Ciputra Property Tbk
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 Desember 1994 di Jakarta dengan nama awal PT Citraland Property dan kemudian berubah menjadi PT Ciputra Property pada tanggal 5 Maret 1997. Pada 7 November 2007, Perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (saat ini Bursa Efek Indonesia) dengan melepas saham ke publik sebesar 49%.
Memulai unit bisnisnya dalam bidang properti komersial, saat ini Perusahaan merupakan salah satu pengembang mixed-used properti komersial terbesar di Indonesia dan telah memiliki serta mengoperasikan lima unit usaha properti komersial yaitu Mal dan Hotel Ciputra di Jakarta dan Semarang, serta sedang membangun Ciputra World Jakarta yang terletak di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta Selatan. Perusahaan kini telah memiliki total aset Perusahaan (per 31 Desember 2009) sebesar Rp 3.652 miliar.
Untuk semakin memantapkan posisi Perusahaan sebagai pengembang mixed-used property komersial terdepan, Perusahaan membangun dan fokus mengembangkan Ciputra World Jakarta, superblok di kawasan Central Bussiness District Jakarta, yang persiapannya telah dilakukan pada awal tahun 2007 dan sudah melalui tahap pertama yaitu sub-struktur. Ciputra World Jakarta merupakan superblok yang terdiri dari mal, perkantoran, hotel bintang lima, apartemen dan apartemen premium.
Komitmen dan dedikasi Perusahaan untuk terus menjadi yang terdepan dan terbaik dalam mengembangkan hunian yang berlokasi di tengah kota, nyaman, aman, berkelas dan inovatif tanpa melupakan kode etik dan panduan berprilaku sesuai prinsip Perusahaan akan senantiasa menjadi kontribusi nyata melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
PT Ciputra Property Tbk senantiasa berkomitmen untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik demi mendukung upaya Perseroan dalam meraih sasaran usaha serta melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, sebagaimana diamanatkan kepada seluruh Grup Ciputra. Komitmen ini menjadi landasan dan pijakan kokoh bagi Perseroan dalam meningkatkan kinerja dan posisi Perseroan menjadi salah satu perusahaan properti terdepan di Indonesia.
Perseroan juga memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik pada setiap aspek bisnis dan semua jajaran organisasi dilakukan secara konsisten dan tertanam dalam tubuh maupun budaya perusahaan.Penerapan tata kelola perusahaan mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dan praktik usaha terbaik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis di masa mendatang serta memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Tata kelola perusahaan diimplementasikan dengan melaksanakan prinsip-prinsip berikut:
1. Transparansi,
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan serta keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan. Transparansi telah tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan saat rapat Direksi, baik yang dilakukan pada saat rapat Direksi secara internal, rapat Direksi dengan Jajaran Perusahaan maupun rapat Direksi yang dilaksanakan bersama Dewan Komisaris.
2. Kemandirian,
yakni pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan tertuang dalam prinsip-prinsip koorporasi tanpa ada paksaan.
3. Akuntabilitas
yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Dalam pelaksanaannya akuntabilitas ini telah tercermin pada berbagai sandaran dan acuan kinerja Perseroan.
4. Pertanggungjawaban,
adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dalam hal ini, segala aksi, tindakan dan kinerja Perseroan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kewajaran,
adalah perlakuan yang sama dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dilakukan secara adil dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh jajaran.
Dalam melaksanakan Pedoman ini, Direksi dan Dewan Komisaris akan menjunjung tinggi nilai-nilai Grup Perseroan, sebagai berikut:
A. Integritas
Berperilaku secara utuh sesuai moral dan etika, yaitu sebagai berikut:
1. Disiplin dan tunduk pada peraturan
2. Adil, benar, dan jujur
3. Komitmen (bertanggung jawab) kepada para pemangku kepentingan
4. Bijaksana, ramah, sabar dan transparan
5. Sangat menghargai prestasi kawan-kawan sekerja.

B. Profesionalisme
Berkompeten dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil yang terbaik, dengan tindakan sebagai berikut:
1.Mempunyai kompetensi dan prestasi
2. Menetapkan standar dan target yang tinggi
3. Bekerja keras dan bertanggung jawab
4. Membangun sinergi
5. Berusaha menciptakan kader-kader perusahaan

C. Entrepreneurship
Mengubah kotoran dan rongsokan menjadi emas, dengan berinovasi dan berkelanjutan, dengan tindakan sebagai berikut:
1. Mempunyai wawasan yang luas dan jauh kedepan untuk menentukan langkah strategis Perusahaan.
2. Sebagai pelopor dalam menciptakan peluang yang inovatif
3. Memaksimalkan sumber daya secara kreatif
4. Berani mengambil resiko yang diperhitungkan
5. Optimisme yang disertai determinasi

Sebagai perangkat dasar pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PT. Ciputra Property Tbk memiliki Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Departemen Internal Audit. Perseroan pun aktif memantau risiko-risiko usaha yang ada dan senantiasa berupaya mengantisipasi serta meminimalkan risiko tersebut sesuai dengan kebijakan dan strategi yang berlaku. Perseroan menyadari apa yang telah dihasilkan oleh Perseroan tak terlepas dari tata kelola yang baik, dan kemampuannya dalam mengelola serta mengendalikan berbagai risiko yang ada.
PT Ciputra Property Tbk terus berupaya untuk menyempurnakan penerapan tata kelola perusahaan di seluruh jajaran perusahaan. Perseroan menerapkan tata kelola perusahaan pada seluruh jajaran dimulai dari level manajemen puncak hingga seluruh level pelaksana. Komitmen ini diaktualisasikan dengan penerapan nilai-nilai dan norma perilaku perusahaan yang wajib dipatuhi dan diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan harian. Dalam hal ini, Perseroan bertindak dengan sangat sistematik, menerapkan efisiensi guna menghasilkan yang terbaik. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab, Perseroan juga terus memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan demikian, kebijakan tata kelola perusahaan berfungsi secara utuh dan melebur dalam tubuh Perseroan.
Penerapan tata kelola yang baik membawa hasil yang semakin positif dengan meningkatnya kepercayaan investor terhadap Perseroan, Selain itu berbagai penghargaan telah diraih Perseroan, baik penghargaan dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sebagai bentuk pengakuan. Komunitas investor juga mengakui tingkat transparansi dan pengungkapan data Perseroan yang berkualitas.
Perseroan pun telah memiliki perangkat-perangkat penting dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang optimal. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Struktur dan Mekanisme Tata Kelola, yaitu: Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Hal ini sesuai dengan prasyarat kepengurusan perusahaan berbentuk perseroan terbatas di Indonesia menganut sistem dua badan, yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangan.

PENERAPAN GCG TERHADAP PT Agung Podomoro Land, Tbk
PT Agung Podomoro Land, Tbk. (“APLN” atau “Perseroan”) merupakan bagian dari Agung Podomoro Group (APG), yang merambah bisnis properti sejak tahun 1969. Perseroan didirikan dengan nama PT Tiara Metropolitan Jaya berdasarkan Akta No. 29 tanggal 30 Juli 2004, yang di buat di hadapan Sri Laksmi Damayanti, S.H., sebagai pengganti Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-21538.HT.01.01.TH.2004 tanggal 26 Agustus 2004 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 090217027994 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Barat No. 1589/BH.09.02/X/2004 tanggal 4 Oktober 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91 tanggal 12 November 2004, Tambahan No. 11289.
Penggantian nama PT Tiara Metropolitan Jaya menjadi PT Agung Podomoro Land, Tbk. diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan dalam Akta No. 1 tanggal 2 Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H. Notaris di Jakarta Selatan, setelah Perseroan melakukan restrukturisasi perusahaan dengan memindahkan empat anak perusahaan APG yaitu PT Arah Sejahtera Abadi, PT Brilliant Sakti Persada, PT Intersatria Budi Karya Pratama, dan PT Kencana Unggul Sukses, serta dua perusahaan asosiasi APG, yaitu PT Manggala Gelora Perkasa dan PT Citra Gemilang Nusantara ke dalam pengawasan Perseroan, dan kemudian melakukan penawaran umum perdana saham, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan sebanyak 6.150.000.000 saham dari saham yang belum diterbitkan oleh Perseroan dan dengan 14.350.000.000 saham milik pendiri menjadikan total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat itu berjumlah 20.500.000.000 dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 November 2010.
Dengan komitmen kuat dan keyakinan tinggi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan, Perseroan membangun tonggak kesuksesan sebagai perusahaan pengembang terdepan di Indonesia. Perseroan hadir di tengah ketatnya persaingan di industri real estat dan bisnis properti dengan warna baru yang lebih modern dan unik dalam sistem pengelolaan bidang ritel, komersial, dan pemukiman yang Perseroan tawarkan. Berbeda dengan pengembang konvensional lain, Perseroan tidak berfokus pada persediaan lahan yang luas, namun lebih pada perputaran modal yang cepat dengan konsep “fast churn”, yang menjadikan Perseroan sebagai pengembang unik dibanding pengembang pesaing. Perseroan menerapkan model bisnis yang terintegrasi, dengan kemampuan dalam pengembangan dan pengelolaan properti terpadu, dimulai dari pengadaan lahan, disain, perencanaan pembangunan, manajemen proyek, pemasaran, penyewaan hingga pengelolaan operasional dari properti ritel, perkantoran, hotel, dan hunian, dengan selalu mempertimbangkan nilai-nilai harmoni, tangguh, berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Hal ini membuat Perseroan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat sebagai pemimpin dan pelopor di industri properti.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Untuk dapat menjaga kinerja Perseroan dalam jangka panjang, Perseroan memiliki komitmen untuk mengimplementasi tata kelola perusahaan, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban namun juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitaspengelolaan Perseroan.
Pengembangan GCG yang selaras dengan aspek kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan secara berkesinambungan guna memberikan perlindungan yang memadai serta perlakuan yang adil kepada para pengelola Perseroan, dan Pemangku Kepentingan lainnya. Direksi, Manajemen dan karyawan senantiasa berkomitment terhadap penerapan GCG terbaik sebagai pedoman dalam membuat keputusan yang bertanggung jawab, menghindari benturan kepentingan, meningkatkan kinerja dan meningkatkan akuntabilitas Perseroan. Perseroan telah mendorong seluruh jajaran pengelola dan karyawan untuk menerapkan nilai, tingkah laku integritas dan etika bisnis yang baik secara konsisten sebagai bagian penting dalam budaya kerja dan nilai perusahaan pada seluruh tingkatan pada struktur organisasi.

PENERAPAN GCG TERHADAP PT Metropolitan Land Tbk.

Sebagai salah satu pengembang properti terkemuka di  Indonesia, PT Metropolitan Land Tbk. (Metland) tidak hanya mengutamakan peningkatan kinerja keuangan dan operasional tetapi juga senantiasa meningkatkan komitmen dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG).
 Implementasi prinsip GCG di Perusahaan mengacu pada penerapan tata nilai, kebijakan strategis dan pengembangan organisasi yang sesuai dengan lima prinsip utama GCG yaitu Keterbukaan, Tanggung Jawab, Kemandirian, Akuntabilitas dan Kewajaran. Implementasi GCG pada kegiatan usaha dan operasional Perusahaan merupakan bentuk komitmen dan pertanggungjawaban Metland kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Selain sebagai kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, penerapan GCG juga ditujukan untuk menghadirkan lingkungan kerja yang kondusif, efektif serta aman dan efisien berkaitan dengan kepatuhan Metland terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pengelolaan Perusahaan yang mengacu pada GCG meliputi ketersediaan struktur GCG, baik infrastruktur berupa organ kelengkapan GCG Metland maupun soft structure berupa pedoman, kebijakan dan kode etik yang berkaitan dengan GCG, sosialisasi dan internalisasi prinsip GCG kepada seluruh insan Metland hingga tersedianya suatu mekanisme atau sarana evaluasi dan penilaian praktik GCG yang telah dilakukan Perusahaan secara berkala. Untuk memastikan penerapan GCG secara komprehensif di seluruh tingkatan organisasi Perusahaan, pada tahun 2012 disusun suatu pemetaan GCG yang menggambarkan tahapan Metland untuk mencapai kesempurnaan GCG pada tahun 2017.
PT Metropolitan Land Tbk. (Metland) menerapkan sistem manajemen mutu mengacu pada ISO 9001:2008. Implementasi sistem manajemen mutu tersebut difokuskan untuk meningkatkan kepuasan terhadap pelanggan serta peningkatan kualitas layanan Metland secara berkelanjutan sesuai dengan pedoman dan standar internasional.
Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan prinsip dasar GCG pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Prinsip dasar Tata Kelola Metland yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab , independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Ø  Pemenuhan prinsip transparansi dilakukan melalui pembentukan berbagai akses informasi Perusahaan yang mencantumkan informasi penting mengenai kinerja dan perkembangan Metland serta didedikasikan kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Ø  Perwujudan prinsip akuntabilitas dalam kegiatan usaha Metland ditunjukkan dengan terlaksananya kegiatan usaha yang bebas dari manipulasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.
Ø  Cerminan prinsip tanggung jawab dalam kegiatan usaha Metland ditunjukkan oleh komitmen jajaran manajemen dan seluruh karyawan untuk melakukan kegiatan usaha yang patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Prinsip kemandirian dalam tata kelola perusahaan yang dijalankan oleh Metland merupakan suatu kondisi di mana jajaran manajemen dan karyawan Metland diwajibkan untuk terbebas dari segala benturan kepentingan ataupun tekanan/pengaruh dari pihak manapun yang dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Ø  Metland menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dalam mengelola Perusahaan yang tercermin dalam perimbangan hak dan kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan, baik karyawan, pelanggan, mitra bisnis, pemerintah ataupun masyarakat
Menyambut 2013, Perusahaan memandang secara optimis penegakan prinsip GCG akan dapat dioptimalkan. Seiring dengan visi untuk menjadi perusahaan pengembang properti kelas dunia. Metland telah merencanakan rangkaian kegiatan strategis untuk memperkuat implementasi GCG di masa yang akan datang. Langkah utama yang akan ditempuh guna memperkuat penerapan GCG Metland pada tahun 2013 adalah menyempurnakan struktur dan organ GCG sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan Perusahaan yang lebih transparan, mandiri, bertanggung jawab, akuntabel dan memenuhi prinsip kewajaran. Penyempurnaan struktur GCG Metland akan ditandai dengan pembentukan berbagai komite di bawah Dewan Komisaris dan Direksi serta penyelenggaraan berbagai evaluasi dan audit untuk menciptakan proses kerja yang lebih optimal.

REFERENSI:



Sabtu, 24 Oktober 2015

Tugas Softskill 2 : Etika Profesi Akuntansi




ETIKA

Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika berasal dari Bahasa yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini biasanya di dasarkan pada perbuatan dan tata hidup yang baik yang mengacu pada kebaikan diri sendiri pribadi ataupun yang mengacu pada perbuatan yang bersifat social atau masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Pengertian etika yang tertulis diatas sangat erat kaitannya dengan moralitas. Moralitas berasal dari bahasa  yunani  mos yang berarti tunggal dan atau mores yang berarti jamak dan inipun mengartikan sebagai adat istiadat. Dari dua kata yang berbeda tersebut etika dan moralitas mempunyai arti yang sama yang merupakan sebagai system bagaimana manusia hidup dengan baik sehingga terwujud dalam pola kehidupan sehari-hari secara konstan dan terulang sehingga menjadi pola hidup atau kebiasaan. Pengertian yang ke dua berbeda dengan moralitas, pengertian ini difahami sebagai filsafat moral atau ilmu yang menekaknkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral serta permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Bagaimana dikatakan berbeda etika dalam pengertian ini tidak berisikan nilai dan norma kongkrit yang dijadikan pedoman manusia karena sifatnya adalah sebagai pengkritisi.
Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan m.embahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.

Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1.   etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
2.   etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3.   etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.

Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, dan philosophy ethics.
a.       Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
b.      Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seorang dapat dikatakan bermoral.
c.       Philosophy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.

Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etikatidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan didepan karena lebih mendasar daripada yang pertama, dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.
Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti etika dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Etika dipakai dalam arti: nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “system nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya etika orang jawa, etika agama Buddha.
2.      Etika dipakai dalam arti: kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia.
3.      Etika dipakai dalam arti: ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Arti etika disini sama dengan filsafat moral.

Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau etika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral.
1.          Etika Perangai
Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Contoh etika perangai:
         berbusana adat
         pergaulan muda-mudi
         perkawinan semenda
         upacara adat
2.      Etika Moral
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
         berkata dan berbuat jujur
         menghargai hak orang lain
         menghormati orangtua dan guru
         membela kebenaran dan keadilan
         menyantuni anak yatim/piatu.

Etika Pribadi dan Etika Social
Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika social. Untuk mengetahui etika pribadi dan etika social diberikan contoh sebagai berikut:
1)      Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
2)      Etika Social. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.

MANFAAT ETIKA
1.      Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.      Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah, sehingga dalam melayani tamu kita tetap dapat yang layak diterima dan ditolak mengambil sikap yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.      Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.      Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai yang dibawa tamu dan yang telah dianut oleh petugas.


PROFESIONAL

Pengertian Professional Menurut Para Ahli berikut ini :

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme guru
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
Ø Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
1. Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.Mempunyai motivasi yang kuat.
3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam penilaian karya
8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri

Ø Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
1.         Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2.         Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
3.         Membentuk asosiasi perwakilannya.
4.         Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
5.         Pelayanan masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
6.         Otonomi yang cukup dalam mempraktekkannya
7.         Penetapan kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.

Ø Rujukan berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
1.         Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2.         Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
3.         Harus mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
4.         Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5.         Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum.
6.         Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
7.         Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
8.         Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang tidak mampu )
Untuk ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
o          Mampu menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
o          Trampil
o          Berpengalaman dengan pengalaman yang cukup bervariasi
o          Menguasai standar pendidikan minimal
o          Menguasai standar penerapan ilmu dan praktik
o          Kreatif dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
o          Memiliki kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem teknis
o          Cukup kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.

·         Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
·         Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.
·         Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.

Profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan profesional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.
Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu proses pendidikan dan disamping itu tertapat unsur semangat pengambian dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas dari rasa sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil keputusan.
3 (Tiga) hal pokok yag ada pada seseorang profesional
·         Skill, yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya.
·         Knowledge, yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan menganai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya.
·         Attitude, yang artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.
Dan berikut ini ciri-ciri profesional :
·         Yang pertama, Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
·         Yang kedua, Memiliki kode etik.
·         Yang ketiga, Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
·         Yang keempat, Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
·         Yang kelima, Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
·         Yang keenam, Menjadi anggota organisasi dari profesinya.

Referensi :