KELOMPOK SOFTSKILL
4EB04
SEKTOR PROPERTY GCG
NAMA KELOMPOK :
AMELIA RAHAYU (20212706)
ARDITO WIBOWO (21212048)
FIRA SASMITA (22212965)
RIFQI (262123555)
RISKA OCTAFITRIANI (26212460)
ZALIHA (28212009)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pengertian Good Corporate
Governance
Istilah
Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate Governance (CG) pertama kali
diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal
sebagai Cadbury Report. Ada banyak pengertian tentang CG seperti di bawah ini:
1.
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan
antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta
para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan
hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)
2.
Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor
Kep-117/M-MBU/2002).
Berdasarkan
pengertian di atas maka bisa dipahami tujuan yang hendak dicapai dengan
penerapan Good Corporate Governance yaitu untuk meningkatkan keberhasilan usaha
dan akuntabilitas perusahaan. Dalam jangka panjang hal ini akan membawa pada
keberlangsungan usaha dan peningkatan profit secara signifikan.
Prinsip-Prinsip Corporate
Governance
Prinsip-prinsip
utama yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya corporate governance yang
baik adalah :
1.
Transparansi
Pada
organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau keterbukaan
menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mulai dari keterbukaan akan proses
produksi, laporan keuangan sepanjang keterbukaan tersebut tidak menyangkut
rahasia organisasi.
2.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit yang ada
di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi, dan
komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan
kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
3.
Pertanggungjawaban
Prinsip
ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat
untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kewajiban-kewajiban
sosial di tengah masyarakat.
4.
Kewajaran (fairness)
Prinsip
kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan hak-hak yang sama kepada
pemegang saham minoritas maupun mayoritas, termasuk hak-hak pemegang saham asing
serta investor lainnya. Prinsip kewajaran ini bertujuan untuk mengatasi masalah
yang timbul dari adanya hubungan kontrak antara pemilik dan manajer karena
diantara kedua pihak tersebut memiliki kepentingan yang berbeda
PENERAPAN GCG TERHADAP PT Ciputra
Property Tbk
Perusahaan
berdiri pada tanggal 22 Desember 1994 di Jakarta dengan nama awal PT Citraland
Property dan kemudian berubah menjadi PT Ciputra Property pada tanggal 5 Maret
1997. Pada 7 November 2007, Perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (saat ini
Bursa Efek Indonesia) dengan melepas saham ke publik sebesar 49%.
Memulai
unit bisnisnya dalam bidang properti komersial, saat ini Perusahaan merupakan
salah satu pengembang mixed-used properti komersial terbesar di Indonesia dan
telah memiliki serta mengoperasikan lima unit usaha properti komersial yaitu
Mal dan Hotel Ciputra di Jakarta dan Semarang, serta sedang membangun Ciputra
World Jakarta yang terletak di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta Selatan.
Perusahaan kini telah memiliki total aset Perusahaan (per 31 Desember 2009)
sebesar Rp 3.652 miliar.
Untuk
semakin memantapkan posisi Perusahaan sebagai pengembang mixed-used property
komersial terdepan, Perusahaan membangun dan fokus mengembangkan Ciputra World
Jakarta, superblok di kawasan Central Bussiness District Jakarta, yang
persiapannya telah dilakukan pada awal tahun 2007 dan sudah melalui tahap
pertama yaitu sub-struktur. Ciputra World Jakarta merupakan superblok yang
terdiri dari mal, perkantoran, hotel bintang lima, apartemen dan apartemen
premium.
Komitmen
dan dedikasi Perusahaan untuk terus menjadi yang terdepan dan terbaik dalam
mengembangkan hunian yang berlokasi di tengah kota, nyaman, aman, berkelas dan
inovatif tanpa melupakan kode etik dan panduan berprilaku sesuai prinsip
Perusahaan akan senantiasa menjadi kontribusi nyata melalui pengelolaan yang bertanggung
jawab dan ramah lingkungan.
PT
Ciputra Property Tbk senantiasa berkomitmen untuk mengimplementasikan tata
kelola perusahaan yang baik demi mendukung upaya Perseroan dalam meraih sasaran
usaha serta melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, sebagaimana
diamanatkan kepada seluruh Grup Ciputra. Komitmen ini menjadi landasan dan
pijakan kokoh bagi Perseroan dalam meningkatkan kinerja dan posisi Perseroan
menjadi salah satu perusahaan properti terdepan di Indonesia.
Perseroan
juga memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik pada setiap aspek
bisnis dan semua jajaran organisasi dilakukan secara konsisten dan tertanam
dalam tubuh maupun budaya perusahaan.Penerapan tata kelola perusahaan mempunyai
tujuan untuk mencapai keseimbangan dan praktik usaha terbaik sehingga dapat
meningkatkan pertumbuhan bisnis di masa mendatang serta memberikan nilai tambah
bagi para pemangku kepentingan.
Tata
kelola perusahaan diimplementasikan dengan melaksanakan prinsip-prinsip
berikut:
1.
Transparansi,
yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan serta keterbukaan
dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
Transparansi telah tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan
saat rapat Direksi, baik yang dilakukan pada saat rapat Direksi secara
internal, rapat Direksi dengan Jajaran Perusahaan maupun rapat Direksi yang
dilaksanakan bersama Dewan Komisaris.
2.
Kemandirian,
yakni
pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dalam
melaksanakan kegiatannya, Perseroan berjalan sesuai aturan yang telah
ditetapkan dan tertuang dalam prinsip-prinsip koorporasi tanpa ada paksaan.
3.
Akuntabilitas
yaitu
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang
memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Dalam
pelaksanaannya akuntabilitas ini telah tercermin pada berbagai sandaran dan
acuan kinerja Perseroan.
4.
Pertanggungjawaban,
adalah
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dalam hal ini, segala aksi,
tindakan dan kinerja Perseroan dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Kewajaran,
adalah
perlakuan yang sama dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan
ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dilakukan secara adil
dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh jajaran.
Dalam
melaksanakan Pedoman ini, Direksi dan Dewan Komisaris akan menjunjung tinggi
nilai-nilai Grup Perseroan, sebagai berikut:
A.
Integritas
Berperilaku
secara utuh sesuai moral dan etika, yaitu sebagai berikut:
1.
Disiplin dan tunduk pada peraturan
2.
Adil, benar, dan jujur
3.
Komitmen (bertanggung jawab) kepada para pemangku kepentingan
4.
Bijaksana, ramah, sabar dan transparan
5.
Sangat menghargai prestasi kawan-kawan sekerja.
B.
Profesionalisme
Berkompeten
dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil yang terbaik, dengan tindakan
sebagai berikut:
1.Mempunyai
kompetensi dan prestasi
2.
Menetapkan standar dan target yang tinggi
3.
Bekerja keras dan bertanggung jawab
4.
Membangun sinergi
5.
Berusaha menciptakan kader-kader perusahaan
C.
Entrepreneurship
Mengubah
kotoran dan rongsokan menjadi emas, dengan berinovasi dan berkelanjutan, dengan
tindakan sebagai berikut:
1.
Mempunyai wawasan yang luas dan jauh kedepan untuk menentukan langkah strategis
Perusahaan.
2.
Sebagai pelopor dalam menciptakan peluang yang inovatif
3.
Memaksimalkan sumber daya secara kreatif
4.
Berani mengambil resiko yang diperhitungkan
5.
Optimisme yang disertai determinasi
Sebagai
perangkat dasar pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PT. Ciputra
Property Tbk memiliki Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Departemen
Internal Audit. Perseroan pun aktif memantau risiko-risiko usaha yang ada dan
senantiasa berupaya mengantisipasi serta meminimalkan risiko tersebut sesuai
dengan kebijakan dan strategi yang berlaku. Perseroan menyadari apa yang telah
dihasilkan oleh Perseroan tak terlepas dari tata kelola yang baik, dan
kemampuannya dalam mengelola serta mengendalikan berbagai risiko yang ada.
PT
Ciputra Property Tbk terus berupaya untuk menyempurnakan penerapan tata kelola
perusahaan di seluruh jajaran perusahaan. Perseroan menerapkan tata kelola
perusahaan pada seluruh jajaran dimulai dari level manajemen puncak hingga
seluruh level pelaksana. Komitmen ini diaktualisasikan dengan penerapan
nilai-nilai dan norma perilaku perusahaan yang wajib dipatuhi dan diterapkan
dalam pelaksanaan kegiatan harian. Dalam hal ini, Perseroan bertindak dengan
sangat sistematik, menerapkan efisiensi guna menghasilkan yang terbaik. Selain
itu, sebagai bentuk tanggung jawab, Perseroan juga terus memberikan kontribusi
yang nyata kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan demikian, kebijakan
tata kelola perusahaan berfungsi secara utuh dan melebur dalam tubuh Perseroan.
Penerapan
tata kelola yang baik membawa hasil yang semakin positif dengan meningkatnya
kepercayaan investor terhadap Perseroan, Selain itu berbagai penghargaan telah
diraih Perseroan, baik penghargaan dari dalam negeri maupun dari luar negeri,
sebagai bentuk pengakuan. Komunitas investor juga mengakui tingkat transparansi
dan pengungkapan data Perseroan yang berkualitas.
Perseroan
pun telah memiliki perangkat-perangkat penting dalam melaksanakan tata kelola
perusahaan yang optimal. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Struktur dan
Mekanisme Tata Kelola, yaitu: Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), organ perusahaan terdiri dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Hal ini sesuai
dengan prasyarat kepengurusan perusahaan berbentuk perseroan terbatas di
Indonesia menganut sistem dua badan, yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang
memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing
sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangan.
PENERAPAN GCG TERHADAP PT Agung
Podomoro Land, Tbk
PT
Agung Podomoro Land, Tbk. (“APLN” atau “Perseroan”) merupakan bagian dari Agung
Podomoro Group (APG), yang merambah bisnis properti sejak tahun 1969. Perseroan
didirikan dengan nama PT Tiara Metropolitan Jaya berdasarkan Akta No. 29
tanggal 30 Juli 2004, yang di buat di hadapan Sri Laksmi Damayanti, S.H.,
sebagai pengganti Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-21538.HT.01.01.TH.2004
tanggal 26 Agustus 2004 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
UUWDP dengan TDP No. 090217027994 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Barat No. 1589/BH.09.02/X/2004 tanggal 4 Oktober 2004, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91 tanggal 12 November
2004, Tambahan No. 11289.
Penggantian
nama PT Tiara Metropolitan Jaya menjadi PT Agung Podomoro Land, Tbk. diputuskan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan dalam Akta No. 1
tanggal 2 Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H. Notaris di Jakarta
Selatan, setelah Perseroan melakukan restrukturisasi perusahaan dengan
memindahkan empat anak perusahaan APG yaitu PT Arah Sejahtera Abadi, PT
Brilliant Sakti Persada, PT Intersatria Budi Karya Pratama, dan PT Kencana
Unggul Sukses, serta dua perusahaan asosiasi APG, yaitu PT Manggala Gelora Perkasa
dan PT Citra Gemilang Nusantara ke dalam pengawasan Perseroan, dan kemudian
melakukan penawaran umum perdana saham, dengan mengeluarkan saham baru dari
portepel Perseroan sebanyak 6.150.000.000 saham dari saham yang belum
diterbitkan oleh Perseroan dan dengan 14.350.000.000 saham milik pendiri
menjadikan total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat itu
berjumlah 20.500.000.000 dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11
November 2010.
Dengan
komitmen kuat dan keyakinan tinggi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai
perusahaan, Perseroan membangun tonggak kesuksesan sebagai perusahaan
pengembang terdepan di Indonesia. Perseroan hadir di tengah ketatnya persaingan
di industri real estat dan bisnis properti dengan warna baru yang lebih modern
dan unik dalam sistem pengelolaan bidang ritel, komersial, dan pemukiman yang
Perseroan tawarkan. Berbeda dengan pengembang konvensional lain, Perseroan
tidak berfokus pada persediaan lahan yang luas, namun lebih pada perputaran
modal yang cepat dengan konsep “fast churn”, yang menjadikan Perseroan sebagai
pengembang unik dibanding pengembang pesaing. Perseroan menerapkan model bisnis
yang terintegrasi, dengan kemampuan dalam pengembangan dan pengelolaan properti
terpadu, dimulai dari pengadaan lahan, disain, perencanaan pembangunan,
manajemen proyek, pemasaran, penyewaan hingga pengelolaan operasional dari
properti ritel, perkantoran, hotel, dan hunian, dengan selalu mempertimbangkan
nilai-nilai harmoni, tangguh, berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Hal ini
membuat Perseroan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat sebagai
pemimpin dan pelopor di industri properti.
Penerapan
Tata Kelola Perusahaan
Untuk
dapat menjaga kinerja Perseroan dalam jangka panjang, Perseroan memiliki komitmen
untuk mengimplementasi tata kelola perusahaan, tidak hanya untuk memenuhi
kewajiban namun juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitaspengelolaan
Perseroan.
Pengembangan
GCG yang selaras dengan aspek kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan
secara berkesinambungan guna memberikan perlindungan yang memadai serta perlakuan
yang adil kepada para pengelola Perseroan, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Direksi, Manajemen dan karyawan senantiasa berkomitment terhadap penerapan GCG terbaik
sebagai pedoman dalam membuat keputusan yang bertanggung jawab, menghindari
benturan kepentingan, meningkatkan kinerja dan meningkatkan akuntabilitas Perseroan.
Perseroan telah mendorong seluruh jajaran pengelola dan karyawan untuk
menerapkan nilai, tingkah laku integritas dan etika bisnis yang baik secara
konsisten sebagai bagian penting dalam budaya kerja dan nilai perusahaan pada seluruh
tingkatan pada struktur organisasi.
PENERAPAN GCG TERHADAP PT
Metropolitan Land Tbk.
Sebagai salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, PT Metropolitan Land Tbk. (Metland) tidak hanya mengutamakan peningkatan kinerja keuangan dan operasional tetapi juga senantiasa meningkatkan komitmen dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG).
Implementasi prinsip GCG di Perusahaan mengacu
pada penerapan tata nilai, kebijakan strategis dan pengembangan organisasi yang
sesuai dengan lima prinsip utama GCG yaitu Keterbukaan, Tanggung Jawab,
Kemandirian, Akuntabilitas dan Kewajaran. Implementasi GCG pada kegiatan usaha
dan operasional Perusahaan merupakan bentuk komitmen dan pertanggungjawaban
Metland kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Selain sebagai
kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas,
penerapan GCG juga ditujukan untuk menghadirkan lingkungan kerja yang kondusif,
efektif serta aman dan efisien berkaitan dengan kepatuhan Metland terhadap
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pengelolaan
Perusahaan yang mengacu pada GCG meliputi ketersediaan struktur GCG, baik
infrastruktur berupa organ kelengkapan GCG Metland maupun soft structure berupa
pedoman, kebijakan dan kode etik yang berkaitan dengan GCG, sosialisasi dan
internalisasi prinsip GCG kepada seluruh insan Metland hingga tersedianya suatu
mekanisme atau sarana evaluasi dan penilaian praktik GCG yang telah dilakukan
Perusahaan secara berkala. Untuk memastikan penerapan GCG secara komprehensif
di seluruh tingkatan organisasi Perusahaan, pada tahun 2012 disusun suatu
pemetaan GCG yang menggambarkan tahapan Metland untuk mencapai kesempurnaan GCG
pada tahun 2017.
PT
Metropolitan Land Tbk. (Metland) menerapkan sistem manajemen mutu mengacu pada
ISO 9001:2008. Implementasi sistem manajemen mutu tersebut difokuskan untuk
meningkatkan kepuasan terhadap pelanggan serta peningkatan kualitas layanan
Metland secara berkelanjutan sesuai dengan pedoman dan standar internasional.
Perusahaan
berkomitmen untuk menerapkan prinsip dasar GCG pada setiap aspek bisnis dan di
semua jajaran. Prinsip dasar Tata Kelola Metland yaitu keterbukaan, akuntabilitas,
tanggung jawab , independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Ø Pemenuhan
prinsip transparansi dilakukan melalui pembentukan berbagai akses informasi
Perusahaan yang mencantumkan informasi penting mengenai kinerja dan
perkembangan Metland serta didedikasikan kepada seluruh pemegang saham dan
pemangku kepentingan.
Ø Perwujudan
prinsip akuntabilitas dalam kegiatan usaha Metland ditunjukkan dengan
terlaksananya kegiatan usaha yang bebas dari manipulasi sehingga dapat
dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.
Ø Cerminan
prinsip tanggung jawab dalam kegiatan usaha Metland ditunjukkan oleh komitmen
jajaran manajemen dan seluruh karyawan untuk melakukan kegiatan usaha yang
patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Prinsip
kemandirian dalam tata kelola perusahaan yang dijalankan oleh Metland merupakan
suatu kondisi di mana jajaran manajemen dan karyawan Metland diwajibkan untuk
terbebas dari segala benturan kepentingan ataupun tekanan/pengaruh dari pihak
manapun yang dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip
korporasi yang sehat.
Ø Metland
menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dalam mengelola Perusahaan yang tercermin
dalam perimbangan hak dan kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan, baik
karyawan, pelanggan, mitra bisnis, pemerintah ataupun masyarakat
Menyambut
2013, Perusahaan memandang secara optimis penegakan prinsip GCG akan dapat
dioptimalkan. Seiring dengan visi untuk menjadi perusahaan pengembang properti
kelas dunia. Metland telah merencanakan rangkaian kegiatan strategis untuk
memperkuat implementasi GCG di masa yang akan datang. Langkah utama yang akan
ditempuh guna memperkuat penerapan GCG Metland pada tahun 2013 adalah
menyempurnakan struktur dan organ GCG sehingga dapat mendukung terlaksananya
kegiatan Perusahaan yang lebih transparan, mandiri, bertanggung jawab,
akuntabel dan memenuhi prinsip kewajaran. Penyempurnaan struktur GCG Metland
akan ditandai dengan pembentukan berbagai komite di bawah Dewan Komisaris dan
Direksi serta penyelenggaraan berbagai evaluasi dan audit untuk menciptakan
proses kerja yang lebih optimal.
REFERENSI: