Senin, 12 Januari 2015

Tulisan 17 Bahasa Indonesia 2 :Kepala BNP2TKI: 30 PJTKI Kena Suspend karena Melanggar




Senin, 12 Januari 2015 | 17:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid melakukan suspend atau menunda pelayanan kepada 30 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena diduga melakukan pelanggaran. Suspend tersebut berlaku sampai BNP2TKI selesai melakukan investigasi terhadap mereka.

"Kita bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang kita temukan. Berdasarkan temuan kita atas TKI yang bermasalah di Abu Dhabi, kita langsung lakukan suspend PPTKIS/PJTKI yang harusnya bertanggung jawab atas keberangkatan TKI tersebut," kata Nusron Wahid, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/1/2015).

Nusron menjelaskan, salah satu PJTKI yang bermasalah dan langsung di-suspend adalah Assalam Karya Manunggal. BNP2TKI menemukan adanya TKI yang dikirim oleh Assalam pada 2011 lalu ke Abu Dhabi ternyata saat ini berdasarkan KTKLN yang bersangkutan ada di Mesir. Padahal seharusnya TKI tersebut sudah habis masa kontraknya sejak 2013.

"Ini sudah jelas bentuk pelanggaran, makanya kita suspend, diklarifikasi untuk dimintai pertanggungjawabannya karena mereka mengirim orang, bukan seperti roti saja yang seenaknya," tegas Nusron.

Berdasarkan data yang diperoleh BNP2TKI, 30 PJTKI yang sudah di-suspend selain Assalam adalah Abdi Bela Persada, AKKA AL-Matar, Anugerah Sumber Rejeki, Avida Aviaduta, Bantal Perkasa Sejahtera, Barfo Mahdi, Bhayangkara Labour Supplier, Della Fadhilanugra, Dian Bakti Setia, Diva Duta Indosa, Duta Putra Banten Mandiri, Duta Wibawa Manda Putra, Fahad Fajar Mustika, FIM Anugerah Perkasa, Gayung Mulya Ikif, Hosana Adi Kreasi, Inti Jaffarindo, Kensur Hutama.

Kemudian Momandson Sejahtera, Nur Alfalah, Pancaran Batusari, Prima Duta Persada, Putra Timur Mandiri, Rahmat Jasa Safira, Rayana Manggahina, Restu Bunda Sejati, Safarindo Insan Corpora, dan Sukses Dua Bersaudara.

Direktur Penyiapan dan Penempatan TKI BNP2TKI Wisantoro mengatakan, mereka yang mendapat suspend atau tunda layan adalah karena pelanggaran yang kemungkinan dilakukan seperti menempatkan TNI nonprosedural atau ilegal. Kemungkinan lain adalah menempatkan TKI di negara yang bukan penempatan.

Menurut Wisantoro, PPTKIS sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap TKI mulai diberangkatkan hingga kepulangannya. Ketika ternyata tidak sesuai, maka BNP2TKI melakukan langkah sebagaimana diatur dalam UU. Saat ini, BNP2TKI sedang melakukan investigasi dan klarifikasi atas PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Tanggapan :

Menurut saya, yang dilakukan BNP2TKI itu adalah prosedur yang seharusnya dan memang harus dilakukan agar PJTKI  yang melakukan pelanggaran agar bisa di suspend atau menunda keberangkatan TKI tersebut. Dan seharusnya dengan ini BNP2TKI bisa melakukan investigasi dan klarifiksi atas pelanggaran tersebut agar lebih jelas dan agar TKI bisa mengikuti prosedur yang ada dan jika ingin berngkat harus melengkapi prosedur yang ada dan berkas yang diberikan harus dilengkapi terlebih dahulu

REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar