Senin, 12 Januari
2015 | 17:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid melakukan suspend atau menunda pelayanan
kepada 30 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena
diduga melakukan pelanggaran. Suspend
tersebut berlaku sampai BNP2TKI selesai melakukan investigasi terhadap mereka.
"Kita
bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang kita temukan. Berdasarkan temuan
kita atas TKI yang bermasalah di Abu Dhabi, kita langsung lakukan suspend PPTKIS/PJTKI yang harusnya
bertanggung jawab atas keberangkatan TKI tersebut," kata Nusron Wahid,
dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/1/2015).
Nusron
menjelaskan, salah satu PJTKI yang bermasalah dan langsung di-suspend adalah Assalam Karya
Manunggal. BNP2TKI menemukan adanya TKI yang dikirim oleh Assalam pada 2011
lalu ke Abu Dhabi ternyata saat ini berdasarkan KTKLN yang bersangkutan ada di
Mesir. Padahal seharusnya TKI tersebut sudah habis masa kontraknya sejak 2013.
"Ini
sudah jelas bentuk pelanggaran, makanya kita suspend, diklarifikasi untuk
dimintai pertanggungjawabannya karena mereka mengirim orang, bukan seperti roti
saja yang seenaknya," tegas Nusron.
Berdasarkan
data yang diperoleh BNP2TKI, 30 PJTKI yang sudah di-suspend selain Assalam adalah Abdi Bela Persada, AKKA
AL-Matar, Anugerah Sumber Rejeki, Avida Aviaduta, Bantal Perkasa Sejahtera,
Barfo Mahdi, Bhayangkara Labour Supplier, Della Fadhilanugra, Dian Bakti Setia,
Diva Duta Indosa, Duta Putra Banten Mandiri, Duta Wibawa Manda Putra, Fahad
Fajar Mustika, FIM Anugerah Perkasa, Gayung Mulya Ikif, Hosana Adi Kreasi, Inti
Jaffarindo, Kensur Hutama.
Kemudian Momandson Sejahtera, Nur Alfalah, Pancaran Batusari, Prima Duta Persada, Putra Timur Mandiri, Rahmat Jasa Safira, Rayana Manggahina, Restu Bunda Sejati, Safarindo Insan Corpora, dan Sukses Dua Bersaudara.
Kemudian Momandson Sejahtera, Nur Alfalah, Pancaran Batusari, Prima Duta Persada, Putra Timur Mandiri, Rahmat Jasa Safira, Rayana Manggahina, Restu Bunda Sejati, Safarindo Insan Corpora, dan Sukses Dua Bersaudara.
Direktur
Penyiapan dan Penempatan TKI BNP2TKI Wisantoro mengatakan, mereka yang mendapat
suspend atau tunda layan adalah
karena pelanggaran yang kemungkinan dilakukan seperti menempatkan TNI
nonprosedural atau ilegal. Kemungkinan lain adalah menempatkan TKI di negara
yang bukan penempatan.
Menurut
Wisantoro, PPTKIS sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap TKI mulai
diberangkatkan hingga kepulangannya. Ketika ternyata tidak sesuai, maka BNP2TKI
melakukan langkah sebagaimana diatur dalam UU. Saat ini, BNP2TKI sedang
melakukan investigasi dan klarifikasi atas PPTKIS yang diduga melakukan
pelanggaran tersebut.
Tanggapan :
Menurut saya, yang dilakukan BNP2TKI itu adalah
prosedur yang seharusnya dan memang harus dilakukan agar PJTKI yang melakukan pelanggaran agar bisa di suspend
atau menunda keberangkatan TKI tersebut. Dan seharusnya dengan ini BNP2TKI bisa
melakukan investigasi dan klarifiksi atas pelanggaran tersebut agar lebih jelas
dan agar TKI bisa mengikuti prosedur yang ada dan jika ingin berngkat harus
melengkapi prosedur yang ada dan berkas yang diberikan harus dilengkapi
terlebih dahulu
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar