ETIKA
Kata etika,
seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris),
mengandung banyak pengertian.
Dari segi
etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang
berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan
baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun
pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang
dapat dinilai tidak baik.
Etika berasal
dari Bahasa yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak,
kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini biasanya di dasarkan pada perbuatan
dan tata hidup yang baik yang mengacu pada kebaikan diri sendiri pribadi
ataupun yang mengacu pada perbuatan yang bersifat social atau masyarakat yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Pengertian etika yang
tertulis diatas sangat erat kaitannya dengan moralitas. Moralitas berasal dari
bahasa yunani mos yang berarti tunggal dan atau mores yang
berarti jamak dan inipun mengartikan sebagai adat istiadat. Dari dua kata yang
berbeda tersebut etika dan moralitas mempunyai arti yang sama yang merupakan
sebagai system bagaimana manusia hidup dengan baik sehingga terwujud dalam pola
kehidupan sehari-hari secara konstan dan terulang sehingga menjadi pola hidup
atau kebiasaan. Pengertian yang ke dua berbeda dengan moralitas, pengertian ini
difahami sebagai filsafat moral atau ilmu yang menekaknkan pada pendekatan
kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral serta
permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagaimana dikatakan berbeda etika dalam pengertian ini tidak berisikan nilai
dan norma kongkrit yang dijadikan pedoman manusia karena sifatnya adalah
sebagai pengkritisi.
Etika juga
disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan
(norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan
cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan
yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai
filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat
dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban
manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat
bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan m.embahas
bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat
praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai,
yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain
tentang moral.
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1. etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan
tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
2. etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan
kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah
berbuat kebajikan.
3. etika sebagai filsafat, yang mempelajari
pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah
kesusilaan.
Kita juga sering mendengar istilah descriptive
ethics, normative ethics, dan philosophy ethics.
a. Descriptive ethics, ialah gambaran atau
lukisan tentang etika.
b. Normative ethics, ialah norma-norma
tertentu tentang etika agar seorang dapat dikatakan bermoral.
c. Philosophy ethics, ialah etika sebagai
filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Etika sebagai
filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang
baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma,
ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik.
Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika.
Tugas etikatidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk.
Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan
perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga
penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting
bagi Tuhan yang Maha Esa.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti,
yaitu;
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens
mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga
ditempatkan didepan karena lebih mendasar daripada yang pertama, dan rumusannya
juga bisa dipertajam lagi.
Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti etika
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Etika
dipakai dalam arti: nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut
juga sebagai “system nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup
bermasyarakat. Misalnya etika orang jawa, etika agama Buddha.
2.
Etika
dipakai dalam arti: kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah
kode etik. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia.
3.
Etika
dipakai dalam arti: ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Arti etika disini
sama dengan filsafat moral.
Pengertian etika
juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau etika berasal dati
istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang
baik. Bertolak dari pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang
kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda,
yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika
perangai dan etika moral.
1. Etika
Perangai
Etika perangai
adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam
kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula.
Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat
berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Contoh etika
perangai:
– berbusana adat
– pergaulan muda-mudi
– perkawinan semenda
– upacara adat
2. Etika
Moral
Etika moral
berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat
manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang
tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang
disebut moral.
Contoh etika
moral:
– berkata dan berbuat jujur
– menghargai hak orang lain
– menghormati orangtua dan guru
– membela kebenaran dan keadilan
– menyantuni anak yatim/piatu.
Etika Pribadi dan Etika Social
Dalam kehidupan
masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika social. Untuk mengetahui etika
pribadi dan etika social diberikan contoh sebagai berikut:
1)
Etika Pribadi. Misalnya
seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang
kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri
pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan
hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu
ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil
mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil
dalam emngembangkan etika pribadinya.
2)
Etika Social. Misalnya
seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang
milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata
melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat
mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan
pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
MANFAAT ETIKA
1.
Dapat
membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.
Dapat
membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah,
sehingga dalam melayani tamu kita tetap dapat yang layak diterima dan ditolak
mengambil sikap yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.
Dapat
membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.
Dapat
menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai yang dibawa tamu dan yang telah
dianut oleh petugas.
PROFESIONAL
Pengertian Professional Menurut Para Ahli berikut
ini :
Dalam Kamus
Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003),
definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena
keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme
memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal
itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat
dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut,
yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan
yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme
guru
Profesionalisme
berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan
profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang
yang professional (Longman, 1987).
Ø Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip
oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih
gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai
berikut ;
1. Bekerja
sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.Mempunyai
motivasi yang kuat.
3. Mempunyai
pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4. Membuat
keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5. Berorientasi
pada pelayanan ( service orientation )
6. Mempunyai
hubungan kepercayaan dengan klien
7. Otonom dalam
penilaian karya
8. Berasosiasi
professional dan menetapkan standar pendidikan
9. Mempunyai
kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak
dibenarkan mengiklankan diri
Ø Prof. Soempomo
Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM)
merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
1. Mempunyai sistem pengetahuan yang
isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2. Ada pendidikannya dan latihannya yang
formal dan ketat
3. Membentuk asosiasi perwakilannya.
4. Ada pengembangan Kode Etik yang
mengarahkan perilaku para anggotanya
5. Pelayanan masyarakat/kemanusian
dijadikan motif yang dominan.
6. Otonomi yang cukup dalam
mempraktekkannya
7. Penetapan kriteria dan syarat-syarat
bagi yang akan memasuki profesi.
Ø Rujukan berikutnya dapat diambil dari
pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta,
dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond,
mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
1. Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2. Harus ada kebebasan, tidak boleh ada
hubungan hirarki.
3. Harus mengabdi kepada kepentingan umum,
yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
4. Harus ada hubungan Klien, yaitu
hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5. Harus ada kewajiban merahasiakan
informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum.
6. Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh
dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
7. Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode
Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
8. Boleh menerima honorarium yang tidak
perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu (misalnya
membantu orang yang tidak mampu )
Untuk ini
dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam
memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
o Mampu menata, mengelolah dan
mengendalikan dengan baik.
o Trampil
o Berpengalaman dengan pengalaman yang
cukup bervariasi
o Menguasai standar pendidikan minimal
o Menguasai standar penerapan ilmu dan
praktik
o Kreatif dan berpandangan luas yang
sudah dibuktikan dalam praktik
o Memiliki kecakapan dan keahlian yang
cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem teknis
o Cukup kreatif, cukup cakap, ahli dan
cukup berkemampuan memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam
praktik.
·
Peter
Jarvis ( 1983: 21 ), profesi
merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan
latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk menyediakan pelayanan
ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
·
Cogan
(1983: 21 ), profesi
merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas
suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu
pengetahuan.
·
Dedi
Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi
merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung
jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
Profesional
adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan
memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan
serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang
hidup dengan cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang
terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan
profesional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.
Seorang
profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu
proses pendidikan dan disamping itu tertapat unsur semangat pengambian dalam
melaksanakan suatu kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang
profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas dari rasa
sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil
keputusan.
3 (Tiga) hal pokok yag ada pada seseorang
profesional
·
Skill,
yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya.
·
Knowledge,
yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan
menganai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya.
·
Attitude,
yang artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan
didalam bidangnya.
Dan berikut ini ciri-ciri profesional :
·
Yang
pertama, Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
·
Yang
kedua, Memiliki kode etik.
·
Yang
ketiga, Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
·
Yang
keempat, Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
·
Yang
kelima, Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
·
Yang
keenam, Menjadi anggota organisasi dari profesinya.
Referensi :