SEMARANG, suaramerdeka.com - Maraknya kasus korupsi di negara ini memang sudah tidak
asing lagi terdengar di masyarakat, hal itu menyebabkan banyak yang angkat
bicara, Dekan Fakultas Hukum Unissula Jawade Hafidz SH, MH menyebutkan dua
penyebab maraknya kasus Korupsi yakni mental pejabat penyelenggara negara yang
mudah menyelewengkan uang negara, juga Rumusan Tentang korupsi yang
tertera pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 terlalu luas.
Itu menyebabkan maraknya kasus korupsi yang menimpa para
pejabat penyelenggara negara. Hal itu diungkapkan saat ditemui Suaramerdeka.com
pada Jum'at petang (08/02) di ruang kerjanya.
"Saya menilai kasus yang menimpa para pejabat
penyelenggara negara lebih disebabkan karena dua hal, pertama memang mental
pejabat negara yang mudah menyelewengkan uang negara, kedua kalimat tentang
Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
itu terlalu luas, itulah yang menyebabkan korupsi diindonesia tambah
marak" ungkapnya.
Jawade mencontohkan misalnya dalam bunyi pasal Tiga saja
sudah mengandung Lima unsur yakni unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum,
korporasi, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri dan orang
lain.
"Lima unsur tersebut bisa jadi, Sumbangan Pernikahan
anak pejabat misalnya bisa disebut Gratifikasi dan dianggap tindak pidana
korupsi" tandasnnya.
lebih lanjut Pria kandidat Doktor Ilmu Hukum Undip yang
sedang menggarap tesis berjudul "Reformasi Birokrasi pengelolaan keuangan
negara dalam mencegah tindak pidana korupsi" tersebut mengatakan, harus
ada Evaluasi Rumusan tentang Korupsi dalam UU tersebut, juga perubahan Struktur
pemerintahan yang dinilainya terlalu panjang.
"Menurut saya solusinya adalah harus ada evaluasi
tentang rumusan korupsi di UU No.31 Tahun 1999 yang menyebutkan batasan batasan
Korupsi dan juga perubahan struktur pemerintahan kita yang terlalu
panjang, misalkan, distruktur Pemerintah kota saja ada Walikota kemudian
Asisten lalu kepala bidang kebawah lagi kepala seksi kemudian kepala sub Seksi
dan terakhir baru staff, ini memberi peluang untuk melakukan korupsi dan harus
disederhanakan" tegasnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar