Kamis, 06 Juni 2013

Penyebab Maraknya Korupsi di Indonesia



SEMARANG, suaramerdeka.com - Maraknya kasus korupsi di negara ini memang sudah tidak asing lagi terdengar di masyarakat, hal itu menyebabkan banyak yang angkat bicara, Dekan Fakultas Hukum Unissula Jawade Hafidz SH, MH menyebutkan dua penyebab maraknya kasus Korupsi yakni mental pejabat penyelenggara negara yang mudah menyelewengkan uang negara, juga  Rumusan Tentang korupsi yang tertera pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 terlalu luas.

Itu menyebabkan maraknya kasus korupsi yang menimpa para pejabat penyelenggara negara. Hal itu diungkapkan saat ditemui Suaramerdeka.com pada Jum'at petang (08/02) di ruang kerjanya.

"Saya menilai kasus yang menimpa para pejabat penyelenggara negara lebih disebabkan karena dua hal, pertama memang mental pejabat negara yang mudah menyelewengkan uang negara, kedua kalimat tentang Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi itu terlalu luas, itulah yang menyebabkan korupsi diindonesia tambah marak" ungkapnya.

Jawade mencontohkan misalnya dalam bunyi pasal Tiga saja sudah mengandung Lima unsur yakni unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum, korporasi, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

"Lima unsur tersebut bisa jadi, Sumbangan Pernikahan anak pejabat misalnya bisa disebut Gratifikasi dan dianggap tindak pidana korupsi" tandasnnya.

lebih lanjut Pria kandidat Doktor Ilmu Hukum Undip yang sedang menggarap tesis berjudul "Reformasi Birokrasi pengelolaan keuangan negara dalam mencegah tindak pidana korupsi" tersebut mengatakan, harus ada Evaluasi Rumusan tentang Korupsi dalam UU tersebut, juga perubahan Struktur pemerintahan yang dinilainya terlalu panjang.

"Menurut saya solusinya adalah harus ada evaluasi tentang rumusan korupsi di UU No.31 Tahun 1999 yang menyebutkan batasan batasan Korupsi dan juga perubahan struktur  pemerintahan  kita yang terlalu panjang, misalkan, distruktur Pemerintah kota saja ada Walikota kemudian Asisten lalu kepala bidang kebawah lagi kepala seksi kemudian kepala sub Seksi dan terakhir baru staff, ini memberi peluang untuk melakukan korupsi dan harus disederhanakan" tegasnya.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar