Jumat, 04 Oktober 2013

tugas 1 Ekonomi Koperasi



1)      A. Konsep Koperasi


a.      KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,  pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal.

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, sertapemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

c.         KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Ø  Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Ø  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya


B.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
·         Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
  1. Aliran Yardstick
-       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
-       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :
-       Cooperative Commonwealth School
-       School of Modified Capitalism / School of
-       Competitive Yardstick
-       The Socialist School
-       Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
-       Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-       M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

2)                  SEJARAH PERKEMBANGAN  KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern  yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark  dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.  14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De  Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank derInlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the  Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang  diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakann prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.  14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,  Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.  12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

3)      Koperasi, gotong royong dan tolong menolong.

1.      Pengertian koperasi

a.      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.       Definisi Koperasi Menurut Hatta

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d.      Definisi Koperasi Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e.      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992

Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.        Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay

Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert

Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

g.      Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )

ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

h.      Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.

Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

i.        Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India

Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

2.      Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.      Prinsip Koperasi

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
  1. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
  • 7 variabel gagasan umum :
  1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  2. Demokrasi ( democracy )
  3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  4. ekonomi ( Economy )
  5. Kebebasan ( Liberty )
  6. Keadilan ( Equity )
  7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
  • 12 Prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )


2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )

Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
  3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

3. Prinsip menurut Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
  1. Petani dibiasakan untuk menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Bank Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

4.      Prinsip menurut Schulze

Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  3. Tanggung jawab anggota terbatas
  4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  5. . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

6.      Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )

ICA ( International Cooperative alliance )  yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.

Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.

Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

7.      Prinsip menurut M.M Coady

M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

8.      Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi


3) PERANGKAT ORGANISASI

1.              PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI
·         Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

·         Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

·         Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi


2.  STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA

Di Indonesia Struktur Organisasi digolongkan menjadi 4 Bagian yaitu :

a. RAPAT ANGGOTA => menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual organisasi koperasi.
b.    PENGURUS =>  perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.”
c.  PENGAWAS =>  menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
d.   PENGELOLA=> mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional

3.      Manajemen Koperasi

A.H.  Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat diartikan dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus dan karyawan.
Tiga unsur ini dapat mengembangkan organisasi dan usaha koperasi.
Menurut pandangan proses koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Dan menurut sudut pandang gaya, koperasi menganut gaya partisipatif . dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.


Sumber :
http://www.manajemenn.web.id/2011/10/organisasi-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar