Kamis, 23 Oktober 2014

Tulisan 1 Bahasa Indonesia 2 : DASAR DASAR PERPAJAKAN


DEFINISI
MENURUT PROF. DR. ROCHMAT SOEMITRO,S.H
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
MENURUT S.I DJAJADININGRAT
Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
MENURUT DR. N. J. FELDMANN
            Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-normayang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-semata digunakan untuk menutup pengeluaran pengeluaran umum.

CIRI CIRI YANG MELEKAT PADA DEFINISI PAJAK
            Dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.       Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang undang serta aturan pelaksanaannya
2.       Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
3.       Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4.       Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment

PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
            Ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:
1.       Bea Materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau benda lain.
2.       Bea Masuk dan Bea Keluar. Bea Masuk adalah pungutan atas barang barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga / nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing masing golongan barang
3.       Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang barang tertentu yang sudah ditetapkan atas masing masing jenis barang tertentu.
4.       Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
5.       Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
6.       Pungutan lain, yang sah / legal berupa sumbangan wajib
FUNGSI PAJAK
            Terdapat dua fungsi pajak yaitu fungsi bugetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur)
Fungsi  Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan sebanyak bayaknya untuk kas negara.
Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur,artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan tujuan tertentu diluar bidang keuangan
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
            Hukum pajak dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formal
            Hukum Pajak Materiil
            Hukum pajak materiil merupakan norma norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain, hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya. Besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah serta wajib pajak. Termasuk dalam hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, cara cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus.
Hukum Pajak Formil
            Hukum pajak formil merupakan peraturan peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi  suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaranya, kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak formil dimasukkan untuk melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan setepat mungkin.
TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
            Beberaapa teori yang mendukung hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya antara lain
1.       Teori Asuransi
Teori ini menyatakan bahwa negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya meliputi keselamatan dan keamanan jiwa juga harta bendanya.
2.       Teori Kepentingan
Teori ini awalnya hanya memerhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk.
3.       Teori Gaya Pikul
Teori ini meyatakan bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk kepentingan tersebut,diperlukan biaya biaya yang harus dipikul oleh segenap orang yang menikmati perlindungan itu yaitu dalam bentuk pajak.
4.       Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Berlawanan dengan teori sebelumnya yang tidak mementingkan negara diatas kepentingan warganya, teori ini mendasarkan pada paham Organische Staatsleer.
5.       Teori Asas Gaya Beli
Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, melainkan hanya melihat pada efeknya dan memandang efek baik itu sebagai dasar keadilannya. Teori ini mengajarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak.
JENIS PAJAK
            Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dkelompokkan menjadi tiga bagian yaituu pengelompokkan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutannya.
1.       Menurut Golongan
Pajak dikelompokkan menjadi dua :
a.      Pajak Langsung, pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
b.       Pajak Tidak Langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak,misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2.       Menurut Sifat
Pajak dikelompokan menjadi dua,yaitu :
a.       Pajak Subjektif, pajak yang pengenaanya memerhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
b.       Pajak Objektif, pajak yang pengenaanya memerhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek (wajib pajak) maupun tempat tinggal. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3.       Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
a.       Pajak Negara (Pajak Pusat), pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh : PPh, PPN, dan PPnBM
b.      Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea  Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan.
TARIF PAJAK
Untuk mengitung besarnya pajak yang terutang diperlukan dua unsur, yaitu tarif pajak dan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak dapat berupa angka atau presentase tertentu. Jenis tarif pajak dibedakan menjadi tarif tetap, tarif proporsional (sebanding), tarif progresif (meningkat), dan tarif degresif (menurun).
TARIF TETAP
Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap berapapun besarnya dasar pengenaan pajak.
TARIF PROPORSIOANAL (SEBANDING)
Tarif proporsioanal adalah tarif berupa presentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya.
TARIF PROGRESIF (MENINGKAT)
Tarif progresif adalah tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif progresif dibedakan menjadi tiga yaitu :
a.       Tarif Progresif-Proporsional, tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak dan kenaikan presentase tersebut. Contoh : PPh
b.      Tarif Progresif-Progresif, tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak dan kenaikan presentase tersebut juga makin meningkat. Contoh : Pajak Penghasilan
c.       Tarif Progresif-Degresif, tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan presentase tersebut makin menurun.
d.      Tarif Degresif (Menurun), tarif berupa presentase tertentu yang makin menurun dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak.

REFERENSI :
Buku Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 8, Buku 1, Siti Resmi

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar