DEFINISI
MENURUT PROF. DR. ROCHMAT SOEMITRO,S.H
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
MENURUT S.I DJAJADININGRAT
Pajak
adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang
disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu,
tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah
serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara
langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
MENURUT DR. N. J. FELDMANN
Pajak adalah prestasi yang
dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-normayang
ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-semata
digunakan untuk menutup pengeluaran pengeluaran umum.
CIRI CIRI YANG MELEKAT PADA DEFINISI
PAJAK
Dari beberapa definisi tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan
kekuatan undang undang serta aturan pelaksanaannya
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran
pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus,
digunakan untuk membiayai public investment
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
Ada beberapa pungutan lain yang serupa
dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak
yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:
1. Bea
Materai, yaitu
pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau
benda lain.
2. Bea
Masuk dan Bea Keluar. Bea Masuk
adalah pungutan atas barang barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean
berdasarkan harga / nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah
ditentukan. Bea keluar adalah
pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing masing golongan barang
3. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas
barang barang tertentu yang sudah ditetapkan atas masing masing jenis barang
tertentu.
4. Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan
sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah
secara langsung dan nyata kepada pembayar.
5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan
sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara
langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
6. Pungutan
lain, yang sah / legal
berupa sumbangan wajib
FUNGSI PAJAK
Terdapat
dua fungsi pajak yaitu fungsi bugetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend
(pengatur)
Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak
mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan
sebanyak bayaknya untuk kas negara.
Fungsi Regularend
(Pengatur)
Pajak
mempunyai fungsi pengatur,artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta
mencapai tujuan tujuan tertentu diluar bidang keuangan
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
Hukum
pajak dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formal
Hukum
Pajak Materiil
Hukum pajak materiil merupakan norma
norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus
dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.
Dengan kata lain, hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya. Besarnya,
dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah serta wajib
pajak. Termasuk dalam hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat
kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, cara cara pembebasan dan pengembalian
pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus.
Hukum Pajak Formil
Hukum pajak formil merupakan
peraturan peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil
menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum
ini memuat cara cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak,
kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaranya, kewajiban para wajib pajak
(sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga,
dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak formil dimasukkan untuk
melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya
dapat diselenggarakan setepat mungkin.
TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Beberaapa
teori yang mendukung hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya antara lain
1.
Teori Asuransi
Teori ini menyatakan bahwa
negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya meliputi
keselamatan dan keamanan jiwa juga harta bendanya.
2.
Teori Kepentingan
Teori ini awalnya hanya
memerhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk.
3.
Teori Gaya Pikul
Teori ini meyatakan bahwa
dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa jasa yang diberikan oleh
negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk
kepentingan tersebut,diperlukan biaya biaya yang harus dipikul oleh segenap
orang yang menikmati perlindungan itu yaitu dalam bentuk pajak.
4.
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori
Bakti)
Berlawanan dengan teori
sebelumnya yang tidak mementingkan negara diatas kepentingan warganya, teori
ini mendasarkan pada paham Organische Staatsleer.
5.
Teori Asas Gaya Beli
Teori ini tidak mempersoalkan asal mula
negara memungut pajak, melainkan hanya melihat pada efeknya dan memandang efek
baik itu sebagai dasar keadilannya. Teori ini mengajarkan bahwa penyelenggaraan
kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan
pemungutan pajak.
JENIS PAJAK
Terdapat
berbagai jenis pajak yang dapat dkelompokkan menjadi tiga bagian yaituu
pengelompokkan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga
pemungutannya.
1.
Menurut Golongan
Pajak dikelompokkan menjadi
dua :
a.
Pajak Langsung, pajak yang harus dipikul atau
ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan
kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang
bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
b.
Pajak Tidak Langsung, pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak
langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan
terutangnya pajak,misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.
Menurut Sifat
Pajak dikelompokan menjadi
dua,yaitu :
a. Pajak
Subjektif, pajak yang
pengenaanya memerhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang
memerhatikan keadaan subjeknya. Contoh
: Pajak Penghasilan (PPh)
b.
Pajak Objektif, pajak yang pengenaanya memerhatikan
objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang
mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan
pribadi subjek (wajib pajak) maupun tempat tinggal. Contoh : Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
3.
Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokan menjadi
dua, yaitu :
a. Pajak
Negara (Pajak Pusat),
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara pada umumnya. Contoh :
PPh, PPN, dan PPnBM
b. Pajak
Daerah, pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun
daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah masing-masing. Contoh :
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan
Bakar Kendaraan.
TARIF PAJAK
Untuk mengitung besarnya
pajak yang terutang diperlukan dua unsur, yaitu tarif pajak dan dasar pengenaan
pajak. Tarif pajak dapat berupa angka atau presentase tertentu. Jenis tarif
pajak dibedakan menjadi tarif tetap, tarif proporsional (sebanding), tarif
progresif (meningkat), dan tarif degresif (menurun).
TARIF TETAP
Tarif
tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap berapapun besarnya dasar
pengenaan pajak.
TARIF PROPORSIOANAL
(SEBANDING)
Tarif
proporsioanal adalah tarif berupa presentase tertentu yang sifatnya tetap
terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya.
TARIF PROGRESIF
(MENINGKAT)
Tarif
progresif adalah tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan
makin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif progresif dibedakan menjadi
tiga yaitu :
a. Tarif
Progresif-Proporsional,
tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar
pengenaan pajak dan kenaikan presentase tersebut. Contoh : PPh
b. Tarif
Progresif-Progresif,
tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar
pengenaan pajak dan kenaikan presentase tersebut juga makin meningkat. Contoh :
Pajak Penghasilan
c. Tarif
Progresif-Degresif,
tarif berupa presentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar
pengenaan pajak, tetapi kenaikan presentase tersebut makin menurun.
d. Tarif
Degresif (Menurun), tarif
berupa presentase tertentu yang makin menurun dengan makin meningkatnya dasar
pengenaan pajak.
REFERENSI :
Buku Perpajakan Teori dan
Kasus, Edisi 8, Buku 1, Siti Resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar