Rabu, 29 Oktober 2014

Tulisan 3 Bahasa Indonesia 2 : PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



PENGERTIAN

          Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upaha, honorarium, tunjamgan dan pembayaran lain dengan nama apapub sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang Undang No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang Undang N0.17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER N0.57 Tahun 2009

PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

   ·         Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang
   ·         Bendaharawan pemerintah
   ·         Dana pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan hari tua atau Tunjangan hari tua (THT)
   ·         Yayasan, lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan.
   ·         BUMN/BUMD, perusahaan atau badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

HAK PEMOTONG PAJAK 

Hak hak Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
     a.   Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh Pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil daripada jumlah PPh Pasal 21 yang disetor.
     b.   Pemotong pajak berhak mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemeberitahuan (SPT) PPh Pasal 21.
     c.    Pemotong pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur jenderal Pajak dan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak

KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 adalah :

     a.   Setiap pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Penyuluhan pajak setempat
     b.   Pemotong pajak mengambil sendiri formulir formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor penyluhan Pajak setempat
     c.    Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap akhir bulan takwim
     d.   Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak setempat, selambat lambatnya pada tanggal 20 bulan wakwim berikutnya.
     e.   Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta naupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerimaan jaminan hari tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun
     f.     Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 bulan setelah tahun pajak berakhir.

DIKECUALIAKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK

   ·         Kantor  Perwakilan Negara Asing
   ·         Organisasi Internasional yang ditentukan Menteri Keuangan

WAJIB PAJAK

   ·         Pegawai, karyawan tetap, komisaris dan pengurus.
   ·         Pegawai lepas
   ·         Penerima pensiun
   ·         Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
   ·         Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan

Catatan :

PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia >183 hari. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Begeri (WPLN) dipotong PPh Pasal 26.

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

HAK WAJIB PAJAK
Hak hak wajib pajak adalah :
     a.   Wajib pajak berhak meminta bukti pemoatongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak.
     b.   Wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, jika PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     c.    Wajib pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kewajiban Wajib Pajak adalah :
     1.   Wajib Pajak (penerima penghasilan) wajib menyerahkan surat penyertaan kepada pemotong pajak, yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada suatu tahun takwim, untuk mendapatkan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan pasal 21 kepada :
a.   Pemotong pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindah tugaskan
b.   Pemotong pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja
c.    Pemotong pajak dana pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam tahun berjalan.
     2.   Wajib pajak berkewajiban menyerahkan SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, jika wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.

YANG TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
·         Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing
·         Orang orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekkerja dan betempat tinggal bersama mereka
·         Pejabat perwakilan organisasi Indonesia dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat yang telah ditetapkan .

OBJEK PAJAK
  1.   Penghasilan teratur, terdiri dari :
·         Gaji, upah, honorarium
·         Uang pensiun bulanan
·         Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
·         Tunjangan tunjangan
·         Hadiah, beasiswa
·         Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu
·         Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun

  2.   Penghasil tidak teratur, terdiri dari :
·         Bonus, gratifikasi, tantiem
·         Jasa produksi
·         Tunjangan hari raya (THR), tunjangan cuti
·         Premi tahunan
·         Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur

  3.   Penerima upah, terdiri dari :
·         Upah harian
·         Upah mingguan
·         Upah satuan
·         Upah borongan

  4.   Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari :
·         Tenaga ahli
·         Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film
·         Olahragawan
·         Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, modertor
·         Agen iklan
·         Peserta perlombaan
·         Petugas dinas luar asuransi
·         Petugas penjaja barang dagangan (Sales)
·         Peserta pendidikan, pelatihan, pemagangan
·         Distributor perusahaan MLM direct selling

YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
    1.   Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa
    2.   Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
    3.   Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang diibayar oleh pemberi kerja.

REFERENSI :
     1.   Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
     2.   Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar