DEFINISI
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak
yang dikenakan terhadap subjek pajak penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
DASAR HUKUM
Peraturan perundangan yang mengatur
pajak penghasilan di indonesia adalah UU Nomor 7 tahun 1991, UU No 10 Tahun
1994, UU No 17 Tahun 2000, UU No 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak maupun
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
KELOMPOK
PENGHASILAN
Berikut 4 kelompok penghasilan yaitu :
1.
Penghasilan
dari pekerjaan, jasa dan kegiatan
2.
Penghasilan
dari usaha dan kegiatan
3.
Penghasilan
dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta
4.
Penghasilan
lain-lain
SUBJEK PAJAK
PENGHASILAN
Yang menjadi subjek pajak adalah :
-
Orang
Pribadi
-
Warisan
yang belum terbagi
-
Badan
-
Bentuk
Usaha Tetap
Subjek pajak penghasilan dibedakan
menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
(orang pribdai yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
memounyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar Negeri (orang pribdi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan)
TIDAK TERMASUK
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Ø Kantor Perwakilan
Negara Asing
Ø Pejabat
Pejabat Perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat pejabat lain dari
negara asing
Ø Organisasi Internasional
yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat :
1.
Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut
2.
Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia
Ø Pejabat pejabat
perwakilan organisasi Indonesia yang ditetapkan Menteri Keuangan
PENGHASILAN
YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan , yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari
indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutann, dengan nama bentuk
apapun, termasuk :
·
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji,upah,tunjangan,honorarium,komisi,bonus,grafitikasi,uang
pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya
·
Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatanndan penghargaan
·
Laba
usaha
·
Keuntungan
dari penjualan atau pengalihan harta
·
Penerimaan
kembali dari pembayaran pajak
·
Bunga
termasuk premium,diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
·
Dividen
·
Royalti
atau imbalan atas penggnaan hak
·
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
·
Penerimaan
atau perolehan pembayarn berkala
·
Keuntungan
karena pembebasan utang
·
Keuntungan
selisih kurs mata uang asing
·
Selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva
·
Premi
asuransi
·
Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
·
Penghasilan
dari usaha berbasis syariah
·
Imbalan
bungan
·
Iuran
yang diperoleh dari perkumpulan para anggotanya
·
Surplus
Bank Indonesia
PENGHASILAN
YANG DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL
Ø Penghasilan berupa
bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang
pribadi
Ø Penghasilan berupa
hadiah undian
Ø Penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya
Ø Penghasilan dari
pengalihan harta
Ø Penghasilan tertentu
lainnya
PENGHASILAN
YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
-
Bantuan
tau sumbangan, termasuk zakat dan harta hiburan
-
Warisan
-
Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
-
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
-
Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib
pajak dalam negeri
-
Iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan
-
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi
-
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegitan di
Indonesia dengan syarat tertentu
-
Beasiswa
yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur
-
Sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang perdidikan dan atau bagian bidang penelitian dan pengembangan,
yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya
-
Bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
wajib pajak tertentu.
PENGHASILAN
KENA PAJAK / PKP
Bagi wajib pajak dlam negeri (WPDN)
pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena
Pajak, yaitu :
1.
Cara biasa (
cara pembukuan )
yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya biaya yang diperkenankan, antara
lain :
~
biaya untuk mendapatkan, mengih dan memelihara penghasilan
~
biaya penyusutan dan amortisasi
~ Iuran
kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan
~
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
~
Kerugian karena kesalahan kurs mata uang asing
~
Natura didaerah tertentu
~
Biaya lain
2. Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya presentase
norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan
penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang
dari Rp 4.800.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal
Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
merupakan penguran penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh wajib pajak
orang pribadi (WPOP) sebagai (WPDN).
REFERENSI :
- Buku
Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
- Modul
Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut
B.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar