Selasa, 28 Oktober 2014

Tulisan 2 Bahasa Indonesia 2 : PAJAK PENGHASILAN (UMUM)


DEFINISI
          Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
DASAR HUKUM
          Peraturan perundangan yang mengatur pajak penghasilan di indonesia adalah UU Nomor 7 tahun 1991, UU No 10 Tahun 1994, UU No 17 Tahun 2000, UU No 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak maupun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
KELOMPOK PENGHASILAN
          Berikut 4 kelompok penghasilan yaitu :
1.   Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan
2.   Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3.   Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta
4.   Penghasilan lain-lain
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
          Yang menjadi subjek pajak adalah :
-          Orang Pribadi
-          Warisan yang belum terbagi
-          Badan
-          Bentuk Usaha Tetap
Subjek pajak penghasilan dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (orang pribdai yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memounyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar Negeri (orang pribdi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan)
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Ø  Kantor Perwakilan Negara Asing
Ø  Pejabat Pejabat Perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat pejabat lain dari negara asing
Ø  Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat :
1.   Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
2.   Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
Ø  Pejabat pejabat perwakilan organisasi Indonesia yang ditetapkan Menteri Keuangan
PENGHASILAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan , yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutann, dengan nama bentuk apapun, termasuk :
·         Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,upah,tunjangan,honorarium,komisi,bonus,grafitikasi,uang pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya
·         Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatanndan penghargaan
·         Laba usaha
·         Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
·         Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
·         Bunga termasuk premium,diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
·         Dividen
·         Royalti atau imbalan atas penggnaan hak
·         Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
·         Penerimaan atau perolehan pembayarn berkala
·         Keuntungan karena pembebasan utang
·         Keuntungan selisih kurs mata uang asing
·         Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
·         Premi asuransi
·         Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
·         Penghasilan dari usaha berbasis syariah
·         Imbalan bungan
·         Iuran yang diperoleh dari perkumpulan para anggotanya
·         Surplus Bank Indonesia
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL
Ø  Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
Ø  Penghasilan berupa hadiah undian
Ø  Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya
Ø  Penghasilan dari pengalihan harta
Ø  Penghasilan tertentu lainnya
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
-          Bantuan tau sumbangan, termasuk zakat dan harta hiburan
-          Warisan
-          Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
-          Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
-          Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri
-          Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan
-          Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
-          Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegitan di Indonesia dengan syarat tertentu
-          Beasiswa yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur
-          Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang perdidikan dan atau bagian bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya
-          Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu.
PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP
          Bagi wajib pajak dlam negeri (WPDN) pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1.   Cara biasa ( cara pembukuan ) yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya biaya yang diperkenankan, antara lain :
~ biaya untuk mendapatkan, mengih dan memelihara penghasilan
~ biaya  penyusutan dan amortisasi
~ Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan
~ Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
~ Kerugian karena kesalahan kurs mata uang asing
~ Natura didaerah tertentu
~ Biaya lain
2.   Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya presentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang  bersangkutan
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
          Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan penguran penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) sebagai (WPDN).

REFERENSI :
      - Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi  
      - Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar