Senin, 17 November 2014

TULISAN 4 BAHASA INDONESIA 2 : PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



         PENGERTIAN

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalti, sewa serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni Pasal 23 undang undang PPh, sehingga disebut PPh Pasal 23.

SUBJEK PAJAK

Yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri, baik WP orang pribdai maupun WP badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21

          PEMOTONG PAJAK

                       Pemotong PPh Pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau      membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 meliputi :
 
Ø  Badan, Lembaga, atau Instansi Pemerintah
Ø  BUMN / BUMD
Ø  Badan Hukum Lainnya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
Ø  Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
Ø  WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP

PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23

            Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Wajib Pajak PPh Pasal 23) terdiri atas :

1.    Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
2.    Bentuk Usaha Tetap (BUT)

OBJEK PAJAK

Ø  Deviden dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Ø  Bunga : premium, diskonto, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
Ø  Sewa atas penggunaan harta
Ø  Royalti
Ø  Hadiah / penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Ø  Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK

Ø  Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
Ø  Sewa yang dibayarkan atau terhutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (Capital Lease)
Ø  Deviden yang diterima oleh :
·         Perseroan terbatas WPDN
·         BUMN / BUMD
Ø  Bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
Ø  Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi
Ø  Simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

TARIF PAJAK (BERSIFAT TIDAK FINAL)

Tarif 15% x jumlah bruto atas :

1.    Deviden badan, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi *(Deviden orang pribadi tarif 10% final)
2.    Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3.    Royalti
4.    Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21

Tarif sebesar 2% x jumlah bruto dan tidak termasuk PPN :

1.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis maupun tidak tertulis
2.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjajian tertulis maupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final

Tarif 2% atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, dan jasa lain

1.    Jasa penilai
2.    Jasa aktuaris
3.    Jasa akuntansi, pembukuan, astetasi laporan keuangan
4.    Jasa perancang (design)
5.    Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan migas
6.    Jasa penunjang dibidang penambangan migas
7.    Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
8.    Jasa penunjang dibidang penerbangan dan
9.    Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourching service)
12. Jasa perantara dan / atau kegenan
13. Jasa dibidang perdagangan surat surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek
14. Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan
15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan / atau sulih suara
16. Jasa mixing film
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel
19. Jasa perawatan alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan
20. Jasa maklon
21. Jasa penyelidikan dan keamanan
22. Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer
23. Jasa pengepakan
24. Jasa penyedia tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
25. Jasa pembasmian hama
26. Jasa kebersihan / cleaning service
27. Jasa catering atau tata boga

Catatan :

Pemotongan pajak penghasilan berdasarkan tarif baru sebesar 2% ini dikenakan atas jumlah bruto tidak termasuk PPN sedangkan dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif 15% atau 2% sehingga menjadi 30% atau 4%

                   Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Migas dan Panas Bumi

1.    Jasa Penyemenan dasar (primary cementing),yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur
2.    Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk penyumpatan kembali formasi yang sudah kosong
3.    Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian bagian formasi yang tidak terkonsolidaso tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
4.    Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
5.    Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman yang tidak cocok
6.    Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai
7.    Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
8.    Jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9.    Jasa pemasangan instalasi dan perawatan
10. Jasa penggantian peralatan/material
11. Jasa mud longging, yaitu memasukan lumpur ke dalam sumur
12. Jasa mud engineering
13. Jasa well longging & perforating
14. Jasa stimulasi dan secondary decovery
15. Jasa well testing & wire line service
16. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
17. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
18. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
19. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas

Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Selain Migas

1.    Jasa pengobaran
2.    Jasa penebasan
3.    Jasa pengupahan dan pengeboran
4.    Jasa penambangan
5.    Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
6.    Jasa pengolahan bahan galian
7.    Jasa reklamasi tambang
8.    Jasa pelaksanaan mekanikal,elektrikal,fabrikasi,dan penggalian/pemindahan tanah
9.    Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :

1.    Bidang aeronautika, termasuk :
a.    Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
b.    Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)
c.    Jasa pelayanan penerbangan
d.    Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat
e.    Jasa penunjang lain dibidang aeronautika
2.    Bidang non-aeronautika, termasuk :
a.    Jasa katering dipesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat
b.    Jasa penunjang lain di bidang aeronautika

Ø  Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu batang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan)
Ø  Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan

SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

1.    PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayarannya, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
2.    PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak
3.    SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir

REFERENSI :
1.   Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.   Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma






Tidak ada komentar:

Posting Komentar