PENGERTIAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalti, sewa serta
penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final (4 ayat
2). Pengenaan atas penghasilan penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum
yakni Pasal 23 undang undang PPh, sehingga disebut PPh Pasal 23.
SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak
penghasilan pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri, baik WP orang pribdai
maupun WP badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan yang
berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelenggara kegiatan selain yang
telah dipotong PPh 21
PEMOTONG
PAJAK
Ø
Badan,
Lembaga, atau Instansi Pemerintah
Ø
BUMN
/ BUMD
Ø
Badan
Hukum Lainnya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
Ø
Perseroan
yang ditunjuk oleh DJP
Ø
WPOP
dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP
PENERIMA
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
Penerima penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Wajib Pajak PPh Pasal 23) terdiri atas :
1. Wajib Pajak dalam negeri (orang
pribadi dan badan)
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
OBJEK PAJAK
Ø
Deviden
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Ø
Bunga
: premium, diskonto, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
Ø
Sewa
atas penggunaan harta
Ø
Royalti
Ø
Hadiah
/ penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Ø
Imbalan
jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21
YANG TIDAK
DIPOTONG PAJAK
Ø
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada Bank
Ø
Sewa
yang dibayarkan atau terhutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak
opsi (Capital Lease)
Ø
Deviden
yang diterima oleh :
·
Perseroan
terbatas WPDN
·
BUMN
/ BUMD
Ø
Bunga
obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
Ø
Bagian
yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi
Ø
Simpanan
yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
TARIF PAJAK
(BERSIFAT TIDAK FINAL)
Tarif
15% x jumlah bruto atas :
1. Deviden badan, termasuk deviden
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi *(Deviden orang pribadi tarif 10% final)
2. Bunga, termasuk premium,
diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3. Royalti
4. Hadiah dan penghargaan selain
yang telah dipotong PPh 21
Tarif sebesar 2%
x jumlah bruto dan tidak termasuk PPN :
1. Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis maupun tidak
tertulis
2. Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjajian tertulis maupun tidak
tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah
dan atau bangunan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final
Tarif 2% atas
imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, dan jasa lain
1. Jasa penilai
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi, pembukuan,
astetasi laporan keuangan
4. Jasa perancang (design)
5. Jasa pengeboran (drilling)
dibidang penambangan migas
6. Jasa penunjang dibidang
penambangan migas
7. Jasa penambangan dan jasa
penunjang dibidang penambangan selain migas
8. Jasa penunjang dibidang
penerbangan dan
9. Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja
(outsourching service)
12. Jasa perantara dan / atau
kegenan
13. Jasa dibidang perdagangan surat
surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek
14. Jasa kustodian / penyimpanan /
penitipan
15. Jasa pengisian suara (dubbing)
dan / atau sulih suara
16. Jasa mixing film
17. Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel
19. Jasa perawatan alat
transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan
20. Jasa maklon
21. Jasa penyelidikan dan keamanan
22. Jasa penyelenggaraan kegiatan
atau event organizer
23. Jasa pengepakan
24. Jasa penyedia tempat dan/atau
waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi
25. Jasa pembasmian hama
26. Jasa kebersihan / cleaning
service
27. Jasa catering atau tata boga
Catatan :
Pemotongan pajak
penghasilan berdasarkan tarif baru sebesar 2% ini dikenakan atas jumlah bruto
tidak termasuk PPN sedangkan dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP
besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif 15% atau 2%
sehingga menjadi 30% atau 4%
Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Migas dan
Panas Bumi
1. Jasa Penyemenan dasar (primary
cementing),yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan
lubang sumur
2. Jasa penyemenan perbaikan
(remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk penyumpatan kembali
formasi yang sudah kosong
3. Jasa pengontrolan pasir (sand
control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian bagian formasi yang tidak
terkonsolidaso tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan
menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
4. Jasa pengasaman (matrix
acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan
produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak
diinginkan
5. Jasa peretakan hidrolika
(hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman yang
tidak cocok
6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa
(nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan
cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai
7. Jasa uji kandung lapisan (drill
steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi
kemampuan berproduksi
8. Jasa reparasi pompa reda (reda
repair)
9. Jasa pemasangan instalasi dan
perawatan
10. Jasa penggantian peralatan/material
11. Jasa mud longging, yaitu
memasukan lumpur ke dalam sumur
12. Jasa mud engineering
13. Jasa well longging &
perforating
14. Jasa stimulasi dan secondary
decovery
15. Jasa well testing & wire
line service
16. Jasa alat kontrol navigasi
lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
17. Jasa pemeliharaan untuk
pekerjaan drilling
18. Jasa mobilisasi dan
demobilisasi anjungan drilling
19. Jasa lainnya yang sejenis di
bidang pengeboran migas
Jasa
Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Selain Migas
1.
Jasa pengobaran
2.
Jasa penebasan
3.
Jasa pengupahan dan pengeboran
4.
Jasa penambangan
5.
Jasa pengangkutan/sistem transportasi,
kecuali jasa angkutan umum
6.
Jasa pengolahan bahan galian
7.
Jasa reklamasi tambang
8.
Jasa pelaksanaan
mekanikal,elektrikal,fabrikasi,dan penggalian/pemindahan tanah
9.
Jasa lainnya yang sejenis di bidang
pertambangan umum
Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :
1.
Bidang aeronautika, termasuk :
a.
Jasa pendaratan, penempatan,
penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
b.
Jasa penggunaan jembatan pintu (avio
bridge)
c.
Jasa pelayanan penerbangan
d.
Jasa ground handling, yaitu pengurusan
seluruh atau sebagian dari proses penumpang dan bagasinya serta kargo, yang
diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama
pesawat udara di darat
e.
Jasa penunjang lain dibidang
aeronautika
2.
Bidang non-aeronautika, termasuk :
a.
Jasa katering dipesawat dan jasa
pembersihan pantry pesawat
b.
Jasa penunjang lain di bidang
aeronautika
Ø Jasa
Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu batang
tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa
(disubkontrakkan)
Ø Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang
dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan
SAAT
TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
1.
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan
dilakukan pembayarannya, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo
pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
2.
PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong
Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terutang pajak
3.
SPT Masa disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir
REFERENSI :
1.
Buku Perpajakan Teori dan
Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.
Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA
2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar