PENGERTIAN
Pajak Penghasilan Pasal 26
adalah Pajak yang dikenakan / dipotong atas penghasilan yang bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain
bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek
pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
SUBJEK
PAJAK
Wajib Pajak Luar Negeri
(WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
dan badan yang di dirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
PEMOTONG
PAJAK
Pemotong PPh Pasal 26 adalah seluruh pihak yang memberikan atau
membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26
meliputi :
Ø Badan, Lembaga atau
Instansi Pemerintah
Ø WP badan/pribadi dalam
negeri
Ø Penyelenggaraan kegiatan
Ø Badan Hukum Lainnya (PT,
Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
Ø Perseroan yang ditunjuk
oleh DJP
OBJEK
PAJAK
Ø Deviden
Ø Bunga termasuk premium,
diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Ø Royalti, sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Ø Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan dan kegiatan
Ø Hadiah dan Penghargaan
Ø Pensiun dan pembayaran
berkala lainnya
Ø Penghasilan dari penjualan
harta di Indoensia
Ø Premi asuransi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
TARIF
(BERSIFAT FINAL)
a.
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto
Ø Deviden
Ø Bunga termasuk premium,
diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Ø Royalti, sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Ø Imbalan sehubungan dengan
jasa, pekerjaan dan kegiatan
Ø Hadiah dan Penghargaan
Ø Pensiun dan pembayaran
berkala lainnya
b.
PPh Pasak 26 sebesar 20% dari Perkiran Oenghasilan Netto
Ø Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
(Keputusan Menteri Keuangan No.624/kmk.04/1994)yaitu :
-
20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar
negeri
-
20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh
perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-
20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan
reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
c.
20% (final) dari perkiraan penghasilan netto atas penjualan atau
perusahaan antara conduit company atau spesial purpose pengalihan saham company
yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan
pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia
d.
20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT di Indonesia
e.
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesiam,
kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2)
PERJANJIAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
Perjanjian
Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari
salah satau atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State),
dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah
seminimal mungkin terjadi pengenaan pajak berganda
Catatan:
Ø Dalam hal telah dilakukan
perjanjian penghindaran pajak berganda antara pemerintah RI dan negara lain
(treaty partner), perhitungan besarnya PPh 26 berdasarkan pada tax treaty
tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26
dengan tarif yang lebih rendah)
PENYETORAN
DAN PELPORAN PPH PASAL 26
Penghasilan berikut ini terutang
Pajak Penghasilan Pasal 26 pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau
terutangnya penghasilan yang bersangkutan :
a.
Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga
termasuk premium, diskonto, premi swap, imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang: royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan jasa,
pekerjaan dengan penggunaan harta; penghasilan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan dan kegiatan; hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun; pensiun dan pembayaran berkala lainnya
b.
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
c.
Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi
luar negeri
Ketentuan yang berkaitan dengan penyetoran dan
pelaporan PPh Pasal 26 adalah :
a.
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong harus disetorkan selambat
lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya
pajak
b.
Pemotong PPh Pasal 26 diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa selambat lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
c.
Pemotong PPh Pasal 26 harus memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal
26 kepada orang pribadi atau badan yang di bebani membayar Pajak Penghasilan
yang dipotong
d.
Pemotong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari semua
bentuk usaha tetap di Indonesia, terutang dan harus di bayar lunas selambat
lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak
berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
REFERENSI :
1. Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2. Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi
Lanjut B.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar