Senin, 17 November 2014

TULISAN 5 BAHASA INDONESIA : PAJAK PENGHASILAN Pasal 26

         PENGERTIAN

Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak yang dikenakan / dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

            SUBJEK PAJAK

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang di dirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

            PEMOTONG PAJAK

Pemotong PPh Pasal 26 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 meliputi :

Ø Badan, Lembaga atau Instansi Pemerintah
Ø WP badan/pribadi dalam negeri
Ø Penyelenggaraan kegiatan
Ø Badan Hukum Lainnya (PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
Ø Perseroan yang ditunjuk oleh DJP

OBJEK PAJAK

Ø Deviden
Ø Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Ø Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Ø Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
Ø Hadiah dan Penghargaan
Ø Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Ø Penghasilan dari penjualan harta di Indoensia
Ø Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri

TARIF (BERSIFAT FINAL)

a.     PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto
Ø Deviden
Ø Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Ø Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Ø Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
Ø Hadiah dan Penghargaan
Ø Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

b.     PPh Pasak 26 sebesar 20% dari Perkiran Oenghasilan Netto
Ø Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/kmk.04/1994)yaitu :
-         20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri
-         20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-         20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
c.      20% (final) dari perkiraan penghasilan netto atas penjualan atau perusahaan antara conduit company atau spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa  dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia
d.     20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia
e.     Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesiam, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2)

PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

            Perjanjian Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satau atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadi pengenaan pajak berganda

Catatan:
Ø Dalam hal telah dilakukan perjanjian penghindaran pajak berganda antara pemerintah RI dan negara lain (treaty partner), perhitungan besarnya PPh 26 berdasarkan pada tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah)

PENYETORAN DAN PELPORAN PPH PASAL 26

            Penghasilan berikut ini terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan :
a.     Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang: royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan jasa, pekerjaan dengan penggunaan harta; penghasilan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan; hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; pensiun dan pembayaran berkala lainnya
b.     Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
c.      Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri

Ketentuan yang berkaitan dengan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 adalah :
a.     Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong harus disetorkan selambat lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
b.     Pemotong PPh Pasal 26 diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
c.      Pemotong PPh Pasal 26 harus memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 kepada orang pribadi atau badan yang di bebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong
d.     Pemotong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi  pajak dari semua bentuk usaha tetap di Indonesia, terutang dan harus di bayar lunas selambat lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

REFERENSI :
1.  Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.  Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar