Senin, 17 November 2014

TULISAN 7 BAHASA INDONESIA 2 : PAJAK PENGHASILAN PASAL 24



          PENGERTIAN

            Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. PPh Pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam satu tahun pajak.

PERMOHONAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

            Agar pajak yang terutang atau dibayar luar negeri dapat dikreditkan, maka wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada direktur jendral pajak dengan dilampiri:

1.      Laporan keuangan tentang penghasilan yang berasal dari  luar negeri
2.      Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri
3.      Dokumen pembayaran pajak di luar negeri

Permohonan kredit pajak luar negeri tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPH. Direktur jenderal pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran lampiran permohonan tersebut karena alasan alasan di luar kekuasaan wajib pajak.

            PENGGABUNGAN PERUSAHAAN

                        Untuk penghasilan yang berasal dari luar negeri, ketentuan penggabungan penghasilan adalah sebagai berikut :

1.      Atas penghasilan yang berasal dari usaha, penggbungan penghsilan dilakukan dalam tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
2.      Atas penghasilan lainnya seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain, penggabungan penghasilan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis)
3.      Atas penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri sekurang kurangnya 50% dari jumlah disetor secara bersama sama dengan wajib pajak lainnya sekurang kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor dari badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak dimana deviden tersebut diperoleh

BATAS MAKSIMUM KPLN DIAMBIL YANG TERENDAH DARI KETIGA UNSUR BERIKUT:

1. Jumlah pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2. Penghasilan Luar Negeri/ Penghasilan Kena Pajak x PPh terutang
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.

Catatan:
1. Jika Pajak Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing-masing Negara.
3. Untuk kerugian yang diderita diluar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal Pajak dibayarkan di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:
Diminta kembali (restitusi)
Dikompensasikan
Sebagai pengurang penghasilan

CARA MENCARI PPh PASAL 24 YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM NEGERI

1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = PNDN + PNLN

Catatan:
  •   Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
  •  Jika LN rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan)

2. Cari Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)

3. Cari Pajak yang telah dibayar di luar negeri

4.      Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :

          KPLN = Penghasilan Luar Negeri/ Penghasilan Kena Pajak x PPh terutang

5. Bandingkan antara pajak yang telah dibayar di luar negeri (point 3) dengan KPLN (point 4) , lalu pilih yang terendah.

6. Jumlahkan point 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.

Catatan: Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.

REFERENSI
1.     Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.     Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar