PENGERTIAN
Pajak
Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri
atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak
dalam negeri. PPh Pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak
penghasilan terutang dalam satu tahun pajak.
PERMOHONAN
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Agar pajak yang terutang atau
dibayar luar negeri dapat dikreditkan, maka wajib pajak harus menyampaikan
surat permohonan kepada direktur jendral pajak dengan dilampiri:
1.
Laporan
keuangan tentang penghasilan yang berasal dari
luar negeri
2.
Fotokopi
surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri
3.
Dokumen
pembayaran pajak di luar negeri
Permohonan kredit pajak luar negeri tersebut
harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT)
tahunan PPH. Direktur jenderal pajak bisa memperpanjang jangka waktu
penyampaian lampiran lampiran permohonan tersebut karena alasan alasan di luar
kekuasaan wajib pajak.
PENGGABUNGAN
PERUSAHAAN
Untuk penghasilan yang
berasal dari luar negeri, ketentuan penggabungan penghasilan adalah sebagai
berikut :
1.
Atas
penghasilan yang berasal dari usaha, penggbungan penghsilan dilakukan dalam
tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
2.
Atas
penghasilan lainnya seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain, penggabungan
penghasilan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis)
3.
Atas
penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri sekurang
kurangnya 50% dari jumlah disetor secara bersama sama dengan wajib pajak
lainnya sekurang kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor dari badan usaha
diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam
tahun pajak dimana deviden tersebut diperoleh
BATAS MAKSIMUM KPLN DIAMBIL
YANG TERENDAH DARI KETIGA UNSUR BERIKUT:
1. Jumlah pajak yang dibayar /
terutang di luar negeri
2.
Penghasilan Luar Negeri/ Penghasilan Kena Pajak x PPh terutang
3.
Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan
kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.
Catatan:
1.
Jika Pajak Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata
dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini harus
ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar
Negeri berasal dari beberapa Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk
masing-masing Negara.
3.
Untuk kerugian yang diderita diluar negeri tidak diperhitungkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk
tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal Pajak dibayarkan
di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24),
maka kelebihan tersebut tidak dapat:
Diminta kembali
(restitusi)
Dikompensasikan
Sebagai
pengurang penghasilan
CARA MENCARI PPh PASAL 24 YANG DAPAT DIKREDITKAN
DI DALAM NEGERI
1.
Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP
= PNDN + PNLN
Catatan:
- Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
- Jika LN rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan)
2. Cari Pajak Penghasilan
terutang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Cari Pajak yang telah
dibayar di luar negeri
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri
(KPLN) :
KPLN = Penghasilan Luar Negeri/
Penghasilan Kena Pajak x PPh terutang
5. Bandingkan antara pajak
yang telah dibayar di luar negeri (point 3) dengan KPLN (point 4) , lalu pilih
yang terendah.
6.
Jumlahkan point 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan: Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
REFERENSI
1. Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2. Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi
Lanjut B.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar