Senin, 17 November 2014

TULISAN 6 BAHASA INDONESIA 2 : PAJAK PENGHASILAN PASAL 22



           PENGERTIAN

PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah

                        Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :

1.      Bendahara pemerintah, Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga kembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang
2.      Badan badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3.      Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

PEMUNGUT DAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

1.      Bank Devisa dan Direktorat Jendral Pajak Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang
2.      Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembeliaan barang
3.      BUMN/BUMD yang melakukan pembeliaan barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan badan yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak PPh Pasal 22
4.      Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT.Krakatau Steel, Pertamina dan Bank Bank BUMN yang melakukan pembeliaan barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN
5.      Badan Usaha yang bergerak dalam bidsng industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
6.      Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
7.      Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembeliaan bahan bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka pedagang pengumpul
8.      Wajib pajak badan melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

SUBJEK PPH PASAL 22

            Setiap wajib pajak yang melakukan importir, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas)

TARIF PPH PASAL 22

1.      Atas impor :
Ø  Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), 2.5% dari nilai impor
Ø  Yang tidak menggunakan API, 7.5% dari nilai impor
Ø  Yang tidak dikuasai, 7.5% dari harga jual lelang
2.      Atas pembeliaan barang yang dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1.5% dari harga pembeliaan tidak termasuk PPN dan tidak final
3.      Atas penjualan hasil produksi, ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
Ø  Semen : 0.25% x DPP PPN (tidak final)
Ø  Kertas : 0.1% x DPP PPN (tidak final)
Ø  Baja : 0.3% x DPP PPN (tidak final)
Ø  Otomotif : 0.45% x DPP PPN (tidak final)
Ø  Rokok : 0.15% x Harga Bandrol (Final)
4.      Atas penjualan bahan bakar minyak , gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :
Ø  Bahan Bakar Minyak sebesar :
§  0.25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina
§  0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina
§  0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada poin a dan b
Ø  Bahan bakar gas sebesar 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN
Ø  Pelumas sebesar 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN
5.      Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar 0.25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
6. Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebesar 0.5% dari nilai impor
7. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor   sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
8. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu:
·         pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
·         kapal pesiar dan sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
·         rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2;
·         apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2;
·         kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Nilai Impor
Nilai Impor/NI adalah nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang impor.
Untuk menghitung Nilai Impor digunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya
           
YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.

SIFAT PEMUNGUTAN
           
            Berikut pajak penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya bersifat tidak final
1.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang
2.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembeliaan barang oleh pemungut pajak meliputi bendaharawan pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM
3.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembeliaan barang oleh pemungut pajak meliputi BUMN tertentu
4.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi
5.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas kepada selain penyalur/agen
6.      Pemungutan PPH Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, atau importer
7.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembeliaan bahan bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri atau eksportir dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dam perikanan

Pajak penghasilan PPh Pasal 22 yang pemungutannya bersifat final adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan produsen atau importer bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/ agen

REFERENSI :
1.      Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.      Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar