PENGERTIAN
PPh Pasal 22
merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak
atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian
barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan
barang sangat mewah
Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1.
Bendahara
pemerintah, Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga kembaga
negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang
2.
Badan
badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3.
Wajib
pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PEMUNGUT
DAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1.
Bank
Devisa dan Direktorat Jendral Pajak Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang
2.
Direktorat
Jendral Pembendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan
pembayaran, atas pembeliaan barang
3.
BUMN/BUMD
yang melakukan pembeliaan barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara
(APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan badan yang dikecualikan
dari Pemungutan Pajak PPh Pasal 22
4.
Bank
Indonesia (BI), Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Badan Urusan Logistik
(BULOG), PT. Telekomunikasi (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT.
Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT.Krakatau Steel, Pertamina dan Bank Bank BUMN
yang melakukan pembeliaan barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun
dari non APBN
5.
Badan
Usaha yang bergerak dalam bidsng industri semen, industri rokok, industri
kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
6.
Produsen
atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas
7.
Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembeliaan bahan
bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka pedagang pengumpul
8.
Wajib
pajak badan melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
SUBJEK
PPH PASAL 22
Setiap
wajib pajak yang melakukan importir, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan
(memperoleh surat keterangan bebas)
TARIF
PPH PASAL 22
1.
Atas
impor :
Ø Yang
menggunakan Angka Pengenal Impor (API), 2.5% dari nilai impor
Ø Yang tidak
menggunakan API, 7.5% dari nilai impor
Ø Yang tidak
dikuasai, 7.5% dari harga jual lelang
2.
Atas
pembeliaan barang yang dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar
1.5% dari harga pembeliaan tidak termasuk PPN dan tidak final
3.
Atas
penjualan hasil produksi, ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal
Pajak, yaitu :
Ø Semen : 0.25%
x DPP PPN (tidak final)
Ø Kertas : 0.1%
x DPP PPN (tidak final)
Ø Baja : 0.3% x
DPP PPN (tidak final)
Ø Otomotif :
0.45% x DPP PPN (tidak final)
Ø Rokok : 0.15%
x Harga Bandrol (Final)
4.
Atas
penjualan bahan bakar minyak , gas, dan pelumas oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :
Ø Bahan Bakar
Minyak sebesar :
§ 0.25% dari
penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan
bakar umum Pertamina
§ 0.3% dari
penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan
bakar umum bukan Pertamina
§ 0.3% dari
penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana
dimaksud pada poin a dan b
Ø Bahan bakar
gas sebesar 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN
Ø Pelumas
sebesar 0.3% dari penjualan tidak termasuk PPN
5. Atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar
0.25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
6. Atas impor kedelai, gandum
dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebesar 0.5% dari nilai
impor
7.
Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang
Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
8. Atas penjualan barang yang
tergolong sangat mewah, yaitu:
·
pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh
milyar rupiah);
·
kapal
pesiar dan sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah);
·
rumah
beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2;
·
apartemen,
kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari
400 m2;
·
kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep,
sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan
sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Nilai
Impor
Nilai Impor/NI adalah nilai yang
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and
Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang impor.
Untuk
menghitung Nilai Impor digunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya
YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN
PPH PASAL 22
1. Impor barang dan atau
penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2. Impor barang yang
dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh
DJBC.
3. Impor sementara jika waktu
impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh
Dirjen BC.
4.
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang
jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah.
5. Pembayaran untuk pembelian
bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
6.
Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas
untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
SIFAT
PEMUNGUTAN
Berikut
pajak penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya bersifat tidak final
1.
Pemungutan
PPh Pasal 22 atas impor barang
2.
Pemungutan
PPh Pasal 22 atas pembeliaan barang oleh pemungut pajak meliputi bendaharawan
pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM
3.
Pemungutan
PPh Pasal 22 atas pembeliaan barang oleh pemungut pajak meliputi BUMN tertentu
4.
Pemungutan
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi
5.
Pemungutan
PPh Pasal 22 atas penjualan produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan
bakar gas dan pelumas kepada selain penyalur/agen
6.
Pemungutan
PPH Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, atau importer
7.
Pemungutan
PPh Pasal 22 atas pembeliaan bahan bahan untuk keperluan industri atau ekspor
industri atau eksportir dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan dam perikanan
Pajak penghasilan PPh Pasal 22 yang pemungutannya
bersifat final adalah pemungutan PPh
Pasal 22 atas penjualan produsen atau importer bahan bakar minyak, bahan bakar
gas, dan pelumas kepada penyalur/ agen
REFERENSI :
1.
Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti
Resmi
2.
Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA
2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar