Senin, 17 November 2014

TULISAN 8 BAHASA INDONESIA 2 : SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, penghasilan bukan objek pajak serta harta dan kewajiban milik wajib pajak, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN

Bagi Wajib Pajak Penghasilan:

1. Sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri ataupun yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak dalam satu tahun pajak ataupun satu masa pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP):

1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
3. Untuk melaporkan pembayaran dan pelunsan pajak yang telah dilakukan sendiri oleh PKP ataupun oleh pihak lain dalam satu masa pajak. 

JENIS SPT

1.  SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2.  SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
3.  SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
4.  SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
5.  SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6.  SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
7.  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
8.  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9.  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10.     SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah

JENIS SURAT PEMBERITAHUAN

Secara garis besar surat pemberitahuan dibedakan menjadi 2, yaitu:

1. SPT masa
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu masa pajak.
2. SPT tahunan
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
·         formulir 1771
·         formulir 1770
·         formulir 1770S
è Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
·         formulir 1770 SS
è formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
·         Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
è Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK

1. Untuk Pajak Masa:

  • Untuk PPh yang terutang melalui pemotongan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

  • Untuk PPh yang disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

2. Untuk Pajak Tahunan:
Selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

BATAS WAKTU PELAPORAN PAJAK

1. Untuk Pajak Masa:
Selambat-lambatnya tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak
2. Untuk Pajak Tahunan:

  • Bagi WPOP : selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak

  •  Bagi Badan Usaha: selambat-lambatnya akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.


     PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :

1.  Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2.  Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

TEMPAT PENGAMBILAN SPT


Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

SANKSI KETERLAMBATAN ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN

1. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda:
à SPT Masa PPN sebesar Rp500.000, sedangkan SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000.
à SPT Tahunan PPh WPOP sebesar Rp100.000, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Usaha sebesar Rp1.000.000.
2. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

SANKSI PERPAJAKAN

Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana. Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut undang-undang perpajakan adalah:

1. Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrati, yaitu: denda, bunga, kenaikan.
2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.

  • Denda Pidana

Berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam / dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.

  • Pidana Kurungan

Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib pajak, pihak ketiga.


  • Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan.

Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada wajib pajak.

REFERENSI
1.  Buku Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2.  Modul Panduan Praktikum Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar