PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Surat Pemberitahuan adalah surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran
pajak, objek pajak, penghasilan bukan objek pajak serta harta dan kewajiban
milik wajib pajak, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN
Bagi Wajib Pajak Penghasilan:
1. Sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2.
Untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri
ataupun yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak dalam satu tahun pajak
ataupun satu masa pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP):
1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya
terutang.
2. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan
terhadap pajak keluaran
3.
Untuk melaporkan pembayaran dan pelunsan pajak yang telah dilakukan sendiri
oleh PKP ataupun oleh pihak lain dalam satu masa pajak.
JENIS SPT
1. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
4. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
5. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
7. SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai;
8. SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9. SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang
menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10.
SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
JENIS
SURAT PEMBERITAHUAN
Secara
garis besar surat pemberitahuan dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. SPT masa
Merupakan
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak yang terutang dalam satu masa pajak.
2. SPT tahunan
Merupakan surat yang
oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak
yang terutang dalam satu tahun pajak.
JENIS FORMULIR
SPT TAHUNAN
Ada
beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
·
formulir 1771
·
formulir 1770
·
formulir 1770S
è Digunakan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari
satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun,
atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak
bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas
·
formulir 1770 SS
è formulir
SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari
Rp60.000.000,00 setahun.
·
Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721-
A2
è Formulir
keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang
sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
BATAS WAKTU
PEMBAYARAN PAJAK
1. Untuk Pajak Masa:
- Untuk PPh yang terutang melalui pemotongan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Untuk PPh yang disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
2. Untuk Pajak Tahunan:
Selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya
tahun pajak.
BATAS WAKTU PELAPORAN
PAJAK
1. Untuk Pajak Masa:
Selambat-lambatnya
tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak
2. Untuk Pajak
Tahunan:
- Bagi WPOP : selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak
- Bagi Badan Usaha: selambat-lambatnya akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.
PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT
Cara
mengisi dan penyampaian SPT adalah :
1. Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan.
2. Wajib
Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
TEMPAT PENGAMBILAN SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau
melalui website DJP : http://www.pajak.go.id
untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan
aslinya.
SANKSI KETERLAMBATAN
ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN
1. Wajib Pajak terlambat menyampaikan
SPT dikenakan denda:
à SPT Masa PPN sebesar
Rp500.000, sedangkan SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000.
à SPT Tahunan PPh WPOP
sebesar Rp100.000, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Usaha sebesar Rp1.000.000.
2. Tidak menyampaikan
SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana kurungan
paling lama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali lipat pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar.
3. Wajib
Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
SANKSI PERPAJAKAN
Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu
sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma
perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam
dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi
dan pidana. Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut
undang-undang perpajakan adalah:
1. Sanksi
Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa
bunga dan kenaikan. Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3
macam sanksi administrati, yaitu: denda, bunga, kenaikan.
2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut undang-undang
perpajakan ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan
penjara.
- Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam
/ dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan,
sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang
diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma.
Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun
bersifat kejahatan.
- Pidana Kurungan
Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat
pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib pajak, pihak ketiga.
- Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan.
Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara
tidak ada yang ditunjukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada
wajib pajak.
REFERENSI
1. Buku Perpajakan Teori dan
Kasus.Edisi8.Buku1.Siti Resmi
2. Modul Panduan Praktikum
Perpajakan PTA 2014/2015.Laboratorium Akuntansi Lanjut B.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar