Kamis, 15 Januari 2015

Tulisan 19 Bahasa Indonesia 2 : 4 Produk Ekspor Strategis Wajib L/C

Kamis, 15 Januari 2015 | 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mewajibkan empat produk ekspor strategis menggunakan letter of credit atau L/C dalam pembayaran ekspor. Keempat produk ekspor itu adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi. Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2015.

”Hal itu bertujuan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Acara tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Acara itu dihadiri Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dan Direktur Pendapatan dan Regulasi Bea Cukai dan Pajak Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak Kementerian Keuangan Susiwijono.

Rachmat mengatakan, pemilihan ekspor barang tertentu tersebut telah melalui pertimbangan komprehensif berdasarkan sejumlah kriteria. Kriteria itu antara lain komoditas tersebut menjadi unggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Komoditas tersebut juga penyumbang terbesar hasil ekspor Indonesia.

”Jadi, sekarang, eksportir produk ekspor tersebut wajib menerapkan pembayaran dengan L/C. Pembayaran diterima melalui bank devisa di dalam negeri. L/C itu harus dicantumkan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Jika tidak dilengkapi dengan L/C, mereka tidak akan bisa mengekspor,” ujarnya.

Agus mengatakan, Permendag tersebut sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. Peraturan tersebut tidak ada hubungannya dengan membatasi dan mengontrol devisa.

”Setiap ekspor ke luar negeri, devisanya harus dibawa ke Indonesia untuk dicatat dan dilaporkan. Pencatatan itu penting untuk akurasi dan akuntabilitas pemasukan devisa,” ujarnya. (HEN)

            Tanggapan :

            Menurut saya, dengan pemerintah mewajibkan empat produk ekspor strategis menggunakan letter of credit atau L/C dalam pembayaran ekspor itu sangat bagus untuk meningkatkan kemajuan eksportir dari produk ekspor itu seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi. Hal itu bertujuan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kemudian pemilihan ekspor barang tertentu tersebut telah melalui pertimbangan komprehensif berdasarkan sejumlah kriteria. Kriteria itu antara lain komoditas tersebut menjadi unggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Komoditas tersebut juga penyumbang terbesar hasil ekspor Indonesia. Dan ini tentu baik bagi ekpor untuk produk tersebut dan bisa menambag devisa negara Indonesia.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar